Santoso di muka persidangan mengaku salah telah membocorkan putusan tersebut. Ia juga mengaku menerima imbalan SGD 28 ribu atau sekitar Rp 260 juta dari pengacara PT KTP bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
"Ada yang menyuruh membocorkan? Majelis hakim atau siapa?" tanya majelis hakim Yohanes dalam persidangan dengan terdakwa Raoul di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan masalah salahnya, tapi ini yang kemudian jadi persoalan," tanggap Yohanes.
Uang diserahkan pengacara Raoul melalui stafnya bernama Ahmad Yani. Uang tersebut dimasukkan ke dalam 2 amplop. Awalnya Raoul menyerahkan Rp 300 juta kepada Ahmad, tapi kemudian ditukar menjadi SGD. Sebanyak SGD 25 ribu untuk majelis hakim, SGD 3 ribu untuk Santoso, dan sisanya disimpan di kabinet.
"Apakah uang itu dimasukkan dalam amplop?" tanya jaksa.
"Saya belum lihat amplop itu," jawab Santoso.
Meski dalam persidangan sebelumnya Ahmad Yani sempat menyatakan bahwa SGD 25 ribu untuk majelis hakim, namun Santoso membantahnya. Menurut Santoso, uang itu murni imbalan dari Raoul atas bantuannya selama ini. (rna/dhn)