KPK Tegaskan Penahanan Eks Menkes Siti Fadilah Sesuai Prosedur

KPK Tegaskan Penahanan Eks Menkes Siti Fadilah Sesuai Prosedur

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 19:16 WIB
Eks Menkes Siti Fadilah Ditahan KPK/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penahanan atas eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dipersoalkan. Siti menyampaikan langsung hal ini ketika dirinya resmi ditahan pada Senin (24/10).

Menanggapi hal ini, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK telah menempuh prosedur yang berlaku. Piharsa menyebut, Siti pun telah dengan sadar menandatangani surat penahanan kepadanya.

"Jadi segala prosedur telah ditempuh penyidik dalam proses penahanan itu, termasuk membuat berita penahanan yang ditandatangani oleh tersangka. Dan juga mewartakan hal itu kepada keluarga," kata Priharsa di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, penyidik dalam melakukan penahanan telah didasarkan pasal pertimbangan objektif dan subjektif. Pertimbangan ini ialah yang menjadi dasar utama penahanan Siti.

"Pertimbangan objektif kan karena dia disangkakan pasal yang hukumannya di atas 5 tahun. Kemudian yang subjektif karena ditakutkan melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan," papar Priharsa.

Saat secara resmi ditahan oleh KPK, Siti mengatakan kalau ia cuma ditanya penyidik apakah mengenal beberapa pihak yang ditunjukkan padanya. Siti kaget, karena setelah diperiksa dirinya langsung ditahan.

Priharsa menjelaskan, penyidik KPK tidak mengejar pengakuan tersangka. Karena penyidik hanya melakukan pencatatan terhadap keterangan dari tersangka.

"Yang perlu dipahami, dalam penyidikan di KPK, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka. Dalam KUHAP pun dijelaskan bahwa dalam melakukan penyidikan, hanya dilakukan pencatatan terhadap keterangan tersangka. Jadi sebatas itu. Dan penyidik yakin KPK telah memiliki bukti-bukti yang cukup, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana," ungkapnya.

Sehari setelah ditahan, pihak keluarga juga sempat menyampaikan hal itu ketika Selasa (25/10) menjenguk di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut mereka, penahanan atas Siti tidak masuk akal. Karena kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang ditujukan pada Siti tidak kadung terungkap.

Priharsa mengatakan, pihak keluarga punya hak untuk menyampaikan keberatan dengan mengajukan praperadilan. "Dan memang keluarga punya hak untuk keberatan dan itu ada jalurnya melalui praperadilan," tuturnya.

Kasus ini awalnya ditangani Polri yang kemudian dilimpahkan ke KPK. Baik di Polri maupun di KPK, status Siti sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam dakwaan Ratna Dewi Umar, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alkes itu dilakukan dengan penunjukan langsung. Pelaksana pekerjaan atas proyek itu lalu jatuh kepada Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT Prasasti Mitra.

Selain itu, nama Siti juga muncul dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Siti disebut memeroleh bagian dari pengadaan alkes itu berupa Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. (jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads