M Nasir pun mengungkapkan memang dalam pemilihan rektor banyak terjadi masalah. Misal saja dalam masalah voting.
"Diatur mulai tahun 2010 No 24 Permendiknas tata cara pemilihan rektor. 35 persen suara menteri dan 65 persen suara senat. Proses penjaringan dan penyaringan serta pemilihan dan pelantikan," kata M Nasir di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam pemilihan rektor, lanjut M Nasir, banyak timbul masalah dilakukan oleh universitas yang tidak mengikuti prosedur. "Atau mengikuti prosedur tapi timbul masalah baru di dalam rekam jejaknya. Saya tanya perguruan tinggi di Indonesia itu ada yang berbadan hukum dan belum," ucap M Nasir.
Bila sudah berbadan hukum, ada yang namanya wali amanat dengan cara memilih one man one vote. Tapi yang terjadi tidak demikian.
"One man eight vote. Nanti ada terjadi pengelompokan. Nah yang harus diperbaiki," imbuh mantan Rektor Universitas Diponegoro ini.
M Nasir pun meminta agar Irjen mengecek tentang clearance dari calon rektor. Bila tidak clearance, calon rektor tersebut tak boleh dilantik.
"Walau sudah dilantik tapi tak clearance akan saya batalkan," tutur M Nasir.
(yds/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini