"Pada sekitar bulan Juni 2016 saudari Memi, istri dari saudara Xaveriandy Sutanto, pemilik CV Semesta Berjaya bertemu di rumah dinas Ketua DPD, dalam rumah tersebut diceritakan proses hukum yang sedang dialami saudara Xaveriandy di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, pada pertemuan tersebut pemohon dengan menggunakan handphone melakukan komunikasi dengan saudara Xaveriandy dan inti dari pembicaraan itu adalah pemohon berjanji menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," kata Raden Natalia Kristanto diawal pemaparannya di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (26/10/2016).
Dijelaskan Raden, dalam pertemuan tersebut Memi juga meminta agar Sumatera Barat mendapat jatah gula impor dan meminta tolong kepada Irman agar Sumatera Barat mendapatkan jatah impor gula karena Irman adalah orang Sumatera Barat yang saat itu menjadi Ketua DPD RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raden melanjutkan, Djarot mengatakan pada Irman bahwa Sumatera Barat akan dibantu dari Jakarta dan akan diberikan sebesar 1.000 ton gula impor dan dapat ditebus atau dibeli dengan harga Rp 11.500.-/kg.
Setelah menelepon Djarot, Irman menerangkan agar Memi menghubungi Bulog Divisi Regional Sumatera Barat yaitu Benhur.
Di bulan Juli 2016, Irman kembali berkomunikasi dengan Djarot yang intinya merekomendasikan CV. Semesta Berjaya kepada Djarot untuk mendapatkan kuota dalam mendistribusikan gula di Sumatera Barat.
Karena harga gula sedang naik maka Memi meminta agar fee diturunkan menjadi seratus rupiah per kilonya dari kesepakan awal bahwa fee tiap kilo gula adalah 300 rupiah.
"Memasuki awal Agustus 2016, Memi menghubungi pemohon menyampaikan gula dari Bulog belum juga datang sedangkan harga gula saat itu sebesar Rp 11.700/kg, lalu saudari Memi meminta kepada pemohon agar fee diturunkan menjadi Rp 100/kg dari komitmen sebelumnya sebesar Rp 300/kg," lanjut Raden.
Lalu pada bulan Agustus 2016 terbit Surat Perintah Setor dari Bulog untuk 1.000 ton gula dan gula impor dari Bulog sebesar 1000 ton itu sampai di gudang CV Semesta Berjaya.
"Atas dasar perhitungan saudari Memi dari fee sebesar Rp 100/kg tersebut dikalikan dengan 1.000 ton gula maka dana yang harus disiapkan Saudari Memi untuk pemberian fee kepada pemohon adalah sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) yang diserahkan bersama-sama dengan saudara Xaveriandy Sutanto," terangnya.
Dari penjelasan tersebut terkuak bahwa Irman Gusman telah menyetujui adanya pasokan gula impor ke Sumbar dengan fee Rp 100 dari 1.000 ton gula impor yang disepakati dengan Memi dan suaminya, Xaveriandy. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini