"Alangkah ironinya apabila pejabat yang mestinya bertanggung jawab untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi atau pengaduan masyarakat malah melakulan tindakan korupsi dengan dalih bahwa tindakannya tersebut untuk kepentingan masyarakat," kata staff biro hukum KPK Indra Mantong Batti di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (26/10/2016).
Tim biro hukum KPK menyatakan bahwa dalil permohonan yang diajukan pihak pemohon yaitu Irman Gusman dan kuasa hukumnya tidak jelas dan kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan agar hakim menolak secara tegas eksepsi atau keberatan yang diajukan pemohon karena tidak memiliki alasan yang kuat.
"Sudah jelas dalil pemohon kabur dan tidak berdasar dan tidak jelas sehingga permohonan praperadilan pemohon harus ditolak dan setidak-tidaknya dikesampingkan," lanjut Indra.
Dalam pemaparannya, Indra mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-66/Ol/O9/2016 tanggal 17 September 2016 adalah sah dan berdasar atas hukum, menyatakan penyidikan atas diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Peny/rdnnn Nomor Sprin.Dik-66/01/09/2016 tanggal 17 September 2016 adalah sah dan berdasarkan atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," lanjutnya.
Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa segala keputusan yang telah diambil termasuk penangakapan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SprinDik 66/01/09/2016 tanggal 17 September 2016.
"Menyatakan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka adalah sah dan berdasarkan hukum dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambahnya.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Irman Gusman menyatakan keberatan atas penetapan tersangka pada Irman dan perlakuan penyidik KPK saat melakukan OTT September 2016 lalu. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini