Menurut Ahok jika seorang Pelaksana Tugas (Plt) bisa menandatangani APBD maka akan rawan digugat. Adanya aturan dalam Permendagri 74 Tahun 2016 mengaburkan posisi antara Plt dengan Pejabat Sementara (Pjs) dan cenderung disejajarkan.
Ia khawatir jika APBD DKI 2017 diteken oleh Plt, akan rawan digugat karena Plt tidak memiliki dasar hukum mengesahkan APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendagri sekarang mengatakan Plt-nya itu berkuasa seperti gubernur. Jadi Plt seperti Pjs. Plt sama Pjs sama enggak? Kalau dulu namanya Pjs, kalau enggak ada gubernur dan wakil gubernur, maksudnya dia berhenti atau meninggal atau ketangkap itu dinamakan Pjs. Nah sekarang Plt dinaikkan sejajar dengan Pjs," sambungnya.
Baca juga: Mendagri: Pak Ahok Tak Usah Khawatir, Plt Gubernur Bisa Teken APBD
Kendati demikian, Ahok mengaku akan tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Ia tidak mempersoalkan terkait cuti kampanye dan masih menanti keputusan MK terhadap uji materi yang digugatnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Kalau soal cuti enggak masalah. Yang saya persoalkan membahas anggaran. Kita tunggu putusan MK. Tinggal MK belum putus, nah Mendagri kan atasannya Gubernur mewakili Presiden, kita nurut aja udah maunya gimana," imbuhnya.
(nkn/erd)










































