Mendagri: Pak Ahok Tak Usah Khawatir, Plt Gubernur Bisa Teken APBD

Mendagri: Pak Ahok Tak Usah Khawatir, Plt Gubernur Bisa Teken APBD

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 24 Okt 2016 14:14 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Andhika/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) khawatir kalau-kalau APBD DKI 2017 nanti diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, maka APBD itu rawan digugat karena seorang Plt tak punya dasar hukum mengesahkan APBD. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kini menenangkan Ahok.

Tjahjo menyatakan Plt gubernur juga bisa menandatangi Raperda APBD agar sah menjadi Perda APBD. Tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam hal ini.

"Bisa, bisa, komplit (kewenangan Plt). Pak Ahok enggak usah khawatir," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekhawatiran itu muncul dari Ahok saat dirinya melakukan upaya hukum, menggugat uji materi pasal di UU Pilkada lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin agar petahana tak diwajibkan cuti kampanye, agar petahana seperti dirinya tetap bisa mengawasi pembahasan APBD dan mengesahkan APBD.

"Tinggal Pak Ahok tunggu saja MK nanti bagaimana," kata Tjahjo.

Ahok kerap menjelaskan bahwa Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 memang memungkinkan Plt dapat meneken APBD. Namun Undang-undang Keuangan Daerah, kata Ahok, menjelaskan yang berhak menandatangani APBD adalah Gubernur atau Penjabat (Pj), bukan Plt. Terlepas dari itu, Ahok sendiri sudah mengajukan cuti.

"Pak Ahok juga taat hukum. Ya kan? Sudah menjadi orang pertama yang mengajukan cuti," kata Tjahjo.

Pada ayat (1) poin d, pasal 9 Permendagri 74 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Plt bisa menandatangani Perda tentang APBD sesudah ada persetujuan dari Menteri.

(dnu/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads