Tjahjo menyatakan Plt gubernur juga bisa menandatangi Raperda APBD agar sah menjadi Perda APBD. Tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam hal ini.
"Bisa, bisa, komplit (kewenangan Plt). Pak Ahok enggak usah khawatir," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal Pak Ahok tunggu saja MK nanti bagaimana," kata Tjahjo.
Ahok kerap menjelaskan bahwa Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 memang memungkinkan Plt dapat meneken APBD. Namun Undang-undang Keuangan Daerah, kata Ahok, menjelaskan yang berhak menandatangani APBD adalah Gubernur atau Penjabat (Pj), bukan Plt. Terlepas dari itu, Ahok sendiri sudah mengajukan cuti.
"Pak Ahok juga taat hukum. Ya kan? Sudah menjadi orang pertama yang mengajukan cuti," kata Tjahjo.
Pada ayat (1) poin d, pasal 9 Permendagri 74 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Plt bisa menandatangani Perda tentang APBD sesudah ada persetujuan dari Menteri.
(dnu/imk)