"F (Farizal), jaksa penuntut umum pada Kejati Sumbar diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (26/10/2016).
Farizal sudah tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Farizal tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Ketika masuk, ia tidak mengucapkan sepatah kata pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, Farizal membantu Xaveriandy dan juga disebut ikut membuatkan eksepsi untuk Sutanto. Atas kasus ini, Farizal dihentikan sebagai jaksa.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum menyebut Farizal sudah mengakui menerima uang Rp 60 juta dari Sutanto dengan 4 tahap penerimaan. Namun KPK menduga Farizal menerima uang Rp 365 juta.
"Berkas perkara XSS memang diteliti oleh Jaksa Farizal, diarahkan tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar menjadi tahanan kota di Sumatera Barat. Selanjutnya berkas tersebut di P21 dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti untuk apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil. Selanjutnya JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara jumlahnya Rp 60 juta empat kali terima. Tapi itu belum final," kata M Rum pada Rabu, 21 September lalu. (jbr/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini