Kasus Suap Penjualan Gula Tanpa SNI, Jaksa Farizal Kembali Diperiksa KPK

Kasus Suap Penjualan Gula Tanpa SNI, Jaksa Farizal Kembali Diperiksa KPK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 11:15 WIB
Foto: Jabbar Ramdani/detikcom
Jakarta - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Farizal kembali diperiksa KPK. Penyidik KPK memeriksanya terkait tindak pidana korupsi suap kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.

"F (Farizal), jaksa penuntut umum pada Kejati Sumbar diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (26/10/2016).

Farizal sudah tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Farizal tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Ketika masuk, ia tidak mengucapkan sepatah kata pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farizal sebagai jaksa diduga menerima suap dari Xaveriandy Sutanto. Xaveriandy Sutanto adalah terdakwa kasus gula tanpa SNI. Xaveriandi Sutanto, juga diduga sebagai orang yang menyuap Irman Gusman untuk pengaturan kuota impor gula di Sumbar.

Dalam sidang, Farizal membantu Xaveriandy dan juga disebut ikut membuatkan eksepsi untuk Sutanto. Atas kasus ini, Farizal dihentikan sebagai jaksa.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum menyebut Farizal sudah mengakui menerima uang Rp 60 juta dari Sutanto dengan 4 tahap penerimaan. Namun KPK menduga Farizal menerima uang Rp 365 juta.

"Berkas perkara XSS memang diteliti oleh Jaksa Farizal, diarahkan tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar menjadi tahanan kota di Sumatera Barat. Selanjutnya berkas tersebut di P21 dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti untuk apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil. Selanjutnya JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara jumlahnya Rp 60 juta empat kali terima. Tapi itu belum final," kata M Rum pada Rabu, 21 September lalu. (jbr/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads