"Saksi atas nama Agus Dermawan Wintarto Martowardojo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (25/10/2016).
Namun Agus belum terlihat hadir. Sebelumnya pada Selasa, 18 Oktober lalu, Agus juga dipanggil tetapi urung hadir karena surat pemanggilan tidak sampai di tangan yang bersangkutan sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada beberapa nama saksi lainnya yaitu Chairul Dwi Sapta (staf Kemendagri), Nur Efendi (Kabag Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo), Agus Eko Priadi (karyawan Perum Percetakan Negara RI), Husni Fahmi (staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT), dan terakhir tersangka Sugiharto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (dhn/rvk)











































