Leo bercerita di muka persidangan bagaimana mobil tersebut bisa atas nama dirinya. Awalnya, ia bercerita, Evelyn meminjam KTP-nya namun tidak dijelaskan untuk apa.
"Saya cuma diminta KTP. Dia (Evely) waktu itu tidak menjelaskan apa-apa. Pak sudah dimintai KTP, saya langsung pergi. Waktu itu saya lagi buru-buru juga. Dia kan kakak saya, jadi saya kasih saja," ujar Leo saat bersaksi untuk Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah saksi pernah melihat mobil tersebut?" tanya jaksa.
"Pernah, di rumah. Bu Evelyn yang sering pakai setiap hari, kadang saya yang pakai. STNK atas nama saya," ujar Leo.
Leo juga ditanya jaksa mengenai pembelian mobil Jaguar milik Sanusi. Ia mengaku tak tahu menahu terkait pembeliannya, namun pernah melihatnya dipakai Sanusi di acara keluarga.
"Saya tidak tahu sama sekali. Pernah lihat di acara keluarga, yang bawa Pak Sanusi. Sekitar 1-2 tahun lalu lah," tutur Leo.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi, Sanusi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset milik Sanusi telah disita KPK, dua di antaranya adalah mobil Jaguar dan Audie A5. (rna/rvk)











































