"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/10/2016).
Sebelumnya Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan kasus tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun gugatan itu ditolak seluruhnya dan dibacakan pada Rabu, 12 Oktober lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
Saksi-saksi penting lain yang telah diperiksa penyidik yaitu Direktur PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) Widdi Aswindi. Terkait perkara tersebut, nama Widdi telah masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Selain itu, ada nama lainnya yang juga dicegah yaitu Emi Sukiati Lasmon.
Saat itu KPK menyebutkan Widdi sebagai Direktur PT Billy Indonesia, sedang Emi selaku pemilik PT Billy Indonesia. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan pemilik tambang di Bombana dan Konawe Selatan di mana PT Anugrah Harisma Barakah melakukan kegiatan penambangan nikel.
Hasil tambang PT Billy Indonesia tersebut dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Widdi pun diduga pernah mengirimkan sejumlah uang kepada Nur Alam. (dha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini