Melihat Lebih Rinci Paket Reformasi Hukum Jokowi

Melihat Lebih Rinci Paket Reformasi Hukum Jokowi

M Iqbal - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 19:53 WIB
Melihat Lebih Rinci Paket Reformasi Hukum Jokowi
Foto: Muhammad Iqbal
Jakarta - Setelah paket kebijakan ekonomi, Presiden Joko Widodo kini membenahi masalah hukum lebih serius dengan menerbitkan paket reformasi hukum. Apa sasarannya?

"Saya akan sampai terlebih dahulu tujuan yang ingin kita capai, yakni memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum," ucap Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Hadir Seskab Pramono Anung, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiranto merinci ruang lingkup reformasi hukum itu mencakup tiga hal yakni: (1) Penataan regulasi, karena banyak regulasi yang tumpang tindih, tidak efisien, dan tidak menguntungkan dari sisi penegakan hukum. (2) Pembenahan lembaga-lembaga dan aparat penegak hukum. (3) Pembangunan budaya hukum.

"Ketiga ruang lingkup ini kita akan menentukan sasaran-sasarannya yaitu ada 7 yang sudah dilakukan inventarisasi berbagai permasalahan hukum dari temuan-temuan seluruh kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.

(1) Pelayanan publik, (2) Penanganan kasus terutama di peradilan. (3) Penataan regulasi, (4) Pembenahan manajemen perkara, (5) Penguatan sumber daya manusia terutama aparat penegak hukumnya, (6) Penguatan kelembagaan, dan (7) Pembangunan budaya hukum.

Dari 7 sasaran tersebut, Wiranto mengatakan tidak mungkin menyelesaikan sekaligus, namun harus ada prioritas. Yaitu sasaran yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan menghambat investasi. Apa saja?

Pertama, pemberantasan pungutan liar. Kedua, pemberantasan penyelundupan. Ketiga, percepatan layanan SIM, STNK, SKCK dan BPKB. Keempat, relokasi lapas yang over capacity. Kelima, perbaikan layanan hak paten, merk dan desain.

"Khusus untuk dua hal, pemberantasan pungli dan penyelundupan kita bentuk satgas. Yang satu satgas Saber Pungli, kedua Satgas Penanggulangan Penyelundupan," ucap Wiranto.

Satgas Saber Pungli dibentuk melalui Peraturan Presiden No 87, dipimpin oleh Wiranto dan ketua pelaksana Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno. Satgas ini bertugas mulai dari kementerian lembaga, hingga daerah. Masyarakat bisa melapor untuk ditindaklanjuti.

"Intinya kita coba kepung pungli dari semua arah sehingga kita harapkan dengan kegiatan seperti ini dalam waktu singkat tidak muncul lagi. Maka pungli akan kita bisa bersihkan dari perbendaharaan, bahkan kalau bisa perbendaharaan bahasa Indonesia," tegas Wiranto.

Laporan masyarakat bisa disampaikan melalui http://saberpungli.id/ atau sms ke nomor 1193 atau menghubungi call center 193. Namun karena baru dibentuk hari ini, maka satgas masih dalam tahap persiapan agar lebih matang. (bal/Hbb)


Berita Terkait