Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengakui pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jatim. "Sudah kita periksa sebulan lalu kita periksa tapi saya lupa tanggalnya," katanya pada detikcom, Jumat (21/10/2016).
Namun Dandeni enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jatim itu. "Saya tidak bisa jawab materi pemeriksaan, karena soal itu nanti terbuka saat sidang," jawab Dandeni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya prosesnya harus benar. Masalah benar atau tidak itu yang sedang kita dalami," imbuh pria kelahiran Sukabumi ini.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah akibat penjualan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa melalui prosedur ini, Kejati Jatim sudah memeriksa 25 saksi yang di dalamnya terdapat nama besar seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan serta eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dandeni Herdiana mengatakan pelepasan aset Pemprov Jatim oleh PT PWU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan ada dugaan salah prosedur dalam pelepasan aset yang seharusnya terbuka untuk umum dan diketahui anggota dewan lainnya saat itu.
"Tapi ketua dewan saat itu (Bisri Abdul Jalil) meninggal dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan," katanya.
Informasi yang dihimpun detikcom, saat pelepasan aset tanah dan bangunan hanya diketahui dan disetujui beberapa pejabat di lingkungan DPRD Jatim tanpa melibatkan anggota dewan lainnya yang sebelumnya sudah disetujui di tingkat eksekutif.
Dandeni juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan saksi yang sudah diperiksa akan dipanggil kembali. "Bisa saja (dipanggil ulang) tapi tetap mempertimbangkan urgensi saksi," pungkas Dandeni.
(ze/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini