"Saya Suciwati istri Munir bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan dengan sangat atas buruknya respon Presiden Joko Widodo dalam menindaklanjuti putusan Komisi Infomasi Pusat," kata Suciwati kepada wartawan di Sekretariat KontraS, Jl Keramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Dalam putusan Komisi Infomasi Pusat (KIP) bernomor 025/lV/KlP-PS-A/2016 tertanggal 10 Oktober 2016 menyatakan, dokumen TPF Munir adalah informasi publik yang harus diumumkan kepada masyarakat. Diketahui saat ini dokumen hasil investigasi tersebut masih dicari keberadaanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perintah Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Agung untuk menemukan dokumen tersebut sama sekali tidak menjawab persoalan ini dan juga tidak dapat menggugurkan kewajibannya untuk segera mengumumkan hasil rekomendasi TPF Munir," tegas Suci.
"Presiden juga harus memerintahkan, mengawal dan memastikan seluruh jajaran dan lembaga negara yang terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan TPF Munir," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Yati Andriani, Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS mengatakan dengan hilangnya dokumen investigasi TPF munir tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan Presiden.
Disebutkan Yati, tindakan pelanggaran tersebut tertuang pada Pasal 52, 53, 55 UU No 14 tahun 2008 Komisi Informasi Publik.
"Ketika dokumen ini tidak jelas di mana keberadaannnya banyak cara ditempuh oleh kami sebagai pihak yang dirugikan termasuk upaya-upaya pidana. Bahwa seseorang atau badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau merusak atau menghilangkan dokumen publik, maka bisa ditindaklanjuti dan dipidanakan mengacu pada undang-undang KIP," ujar Yati saat menemani Suciwati di kantor KontraS.
Munir meninggal dengan pada 7 September 2004 dengan cara diracun Arsenik. Racun tersebut diberikan oleh pilot Garuda yang sedang cuti, Pollycarpus Budihari Priyanto saat Munir dalam perjalanan ke Belanda untuk melanjutkan studi.
Kuat dugaan pembunuhan aktivis HAM Munir berkaitan dengan sikap kritis yang keras menentang pemerintah dan militer atas tindakan penculikan aktivis.
Sementara itu, pihak Kemensesneg sudah menyatakan bahwa mereka tidak memegang dokumen TPF kasus Munir. Dokumen itu diserahkan ke Presiden SBY kala masih menjabat.
Presiden Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen itu. Bila ada novum baru, Jokowi meminta kasus Munir dilanjutkan.
"Kan sudah saya sampaikan sudah saya perintahkan kepada Jaksa Agung untuk mencari dan melihat di mana hasil dari TPF," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Jokowi memastikan Sekretariat Negara tak memiliki dokumen tersebut. Sehingga perlu ditelusuri.
"Kalau memang ada novum baru ya diproses hukum," kata Jokowi bernada tegas.
(Hbb/Hbb)











































