Sidang Gugatan KLH Terhadap Newmont Digelar 12 April
Sabtu, 02 Apr 2005 08:12 WIB
Jakarta - Sidang gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran kawasan Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara digelar mulai 12 April mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menurut informasi yang diperoleh detikcom dari sumber di PN Jakarta Selatan, sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Soedarto dengan hakim anggota Efran Basuning dan M. Syarifuddin.Berkas gugatan ini didaftarkan Kantor Meneg LH pada 9 Maret lalu melalui kuasa hukumnya dari Kejaksaan Agung. Gugatan diajukan kepada PT NMR (tergugat I) dan Presiden Direktur PT NMR Richard Bruce Ness (tergugat II).Soedarto, Ketua PN Jakarta Selatan yang akan memimpin penanganan gugatan ini, sebelumnya memperkirakan sidang akan dilaksanakan pada bulan April. Dalam tahap awal akan dilakukan mediasi selama 22 hari.Kantor Meneg LH menggugat NMR dan Presdir Robert Ness dengan tuduhan melanggar Pasal 22 ayat (1) UU Lingkungan Hidup yaitu pencemaran yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian lingkungan hidup dan masyarakat di lingkungan Teluk Buyat. Melalui gugatan perdata tersebut pemerintah meminta ganti rugi materiil Rp 1,7 triliun dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 150 miliar.
(gtp/)











































