"Hari ini ada kendala, dua saksi penting yang tidak hadir. Mereka tidak hadir tanpa keterangan. Padahal itu cukup menentukan juga terhadap kejelasan peristiwa pidana yang terjadi," ujar Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada wartawan, Selasa (18/10/2016).
Oetojo dan Santoso seharusnya diperiksa bersamaan dengan Dahlan Iskan yang hingga saat ini masih diperiksa tim penyidik. PT SAM merupakan perusahaan yang membeli aset BUMD Pemprov Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau formil kan sudah kami gali kemarin," sebut Dandeni. "Perbuatannya apa harus dibuktikan. Itu terus kami gali," imbuhnya.
Dandeni menegaskan penyidikan perkara yang menjerat Dahlan tidak akan dilakukan gegabah. Semua harus berdasarkan bukti-bukti.
"Siapapun yang dianggap bertanggung jawab dan cukup dua minimal alat bukti ya akan jadi tersangka," ujarnya.
Hingga pukul 16.15 WIB, Dahlan Iskan masih diperiksa. Sejak datang pukul 08.50 WIB, Dahlan sama sekali belum keluar dari ruang pemeriksaan dan turun ke bawah. Berbeda dengan pemeriksaan Senin (17/10) dimana Dahlan menyempatkan diri turun untuk salat. (iwd/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini