KPK: Dirut PT OSMA Group Penyuap Anggota DPRD Kebumen Buron

KPK: Dirut PT OSMA Group Penyuap Anggota DPRD Kebumen Buron

Bartanius Dony - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 15:22 WIB
Laode M Syarif (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - KPK menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo sebagai buron. Hartoyo diduga sebagai pemberi suap terhadap dua anggota DPRD Kebumen.

"Dia kan masih buron. Makanya dia belum bisa disebutkan sebagai tertangkap tangan kan. Nah jadi saat itu yang tertangkap tangan adalah perantaranya. Dia itu yang sedang dicari, tapi optimis lah pasti ketangkap," kata Pimpinan KPK, Laode M Syarif di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Syarif menjelaskan KPK tengah mengejar Hartoyo yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Dia mengimbau agar Hartoyo segera menyerahkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak mungkin kami menetapkan dia sebagai buron kalau kami nggak yakin. Jadi saya minta agar yang bersangkutan bisa menyerahkan diri secepatnya di KPK atau di kepolisian terdekat," imbau Syarif.

Hartoyo sendiri saat ini telah dicegah. Dia tidak bisa bepergian keluar negeri dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.

Uang haram sebesar Rp 70 juta disita KPK dari Yudhy yang diduga berasal dari Hartoyo selaku Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Selain itu, KPK juga menangkap 4 orang lainnya yaitu Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN), Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), dan Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen). Namun keempat orang itu masih berstatus sebagai saksi.

Latar belakang pemberian suap itu lantaran dalam APBD-P Kabupaten Kebumen terdapat proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen. Hartoyo diduga memberikan suap agar para pihak itu meloloskan perusahaannya menjadi penggarap proyek tersebut.

Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan pada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.

"Jangan lihat uang yang ditangkapnya, kalau yang Rp 70 juta kemarin kan mereka itu comitment fee nya yang disepakati itu adalah 10% untuk legislatif, 10% untuk eksekutif. Setelah dilihat 20% dari Rp 4 miliar lebih, jadi Rp 750 juta. Jadi jangan dilihat ditangkapnya, kan susah masukin amplop Rp 750 juta," tegas Syarif.

(Hbb/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads