"Bangunan yang pasang stiker ini yang sudah terkena peringatan kedua yang dulunya sudah mendapat peringatan pertama," kata Jon Vendri Kepala Bidang Pencegahan Dinas PKP, Kepada Wartawan di hotel De River, Selasa (18/10/2016).
![]() |
Jon mengatakan ada beberapa komponen keselamatan yang dilanggar pihak hotel. Hal tersebut melanggar Perda No. 8 tahun 2008 Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
"Sprinkler, pompa tidak kerja secara otomatis. Kemudian sistem alarm kebakaran juga dalam keadaan rusak sehingga tidak berfungsi. Kemudian alat komunikasi darurat tidak siap pakai. Pengendali asap tidak berfungsi secara otomatis. Kemudian, lift tidak bisa homing. Pada saat kita lakukan kontrol alarm, rusak. Berbahaya kalau lift masih bisa dipakai dalam keadaan rusak," kata Jon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat peringatan ketiga itu, kita mencabut surat rekomendasi. Jika satu gedung tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, maka persyaratan layak fungsinya menjadi cacat sehingga sertifikat layak fungsi batal demi hukum," jelas Jon.
Menurut Jon, pihak hotel bersikap kooperatif. Hotel sembilan lantai itu tutup sejak 25 September 2016 karena melaksanakan renovasi yang ditargetkan selesai awal tahun 2017.
Selain Hotel De Rivier, hari ini, Dinas PKP melakukan pemasangan stiker pada tiga bangunan lain, yaitu Gedung Apartemen Metro Sunter, Jakarta Utara, Gedung Taman Kemayoran condominium Jakarta Pusat, Gedung Puri Kemayoran Jakarta Pusat. (bag/bag)