Bangunan yang Tak Penuhi Standar Dipasangi Stiker oleh Pemprov DKI

Bangunan yang Tak Penuhi Standar Dipasangi Stiker oleh Pemprov DKI

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 11:48 WIB
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta memasang stiker bertuliskan Bangunan Tidak Memenuhi Persyaratan Keselamatan Kebakaran. Salah satu bangunan yang dipasang stiker adalah Hotel De Rivier, di Jl Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat.

"Bangunan yang pasang stiker ini yang sudah terkena peringatan kedua yang dulunya sudah mendapat peringatan pertama," kata Jon Vendri Kepala Bidang Pencegahan Dinas PKP, Kepada Wartawan di hotel De River, Selasa (18/10/2016).
Bangunan yang Tak Penuhi Standar Dipasangi Stiker oleh Pemprov DKIHotel de Rivier. Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom

Jon mengatakan ada beberapa komponen keselamatan yang dilanggar pihak hotel. Hal tersebut melanggar Perda No. 8 tahun 2008 Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

"Sprinkler, pompa tidak kerja secara otomatis. Kemudian sistem alarm kebakaran juga dalam keadaan rusak sehingga tidak berfungsi. Kemudian alat komunikasi darurat tidak siap pakai. Pengendali asap tidak berfungsi secara otomatis. Kemudian, lift tidak bisa homing. Pada saat kita lakukan kontrol alarm, rusak. Berbahaya kalau lift masih bisa dipakai dalam keadaan rusak," kata Jon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak gedung harus memenuhi persyaratan dalam waktu satu tahun. Jika tidak dilakukan, Dinas PKP akan memberikan surat peringatan ketiga.

"Surat peringatan ketiga itu, kita mencabut surat rekomendasi. Jika satu gedung tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, maka persyaratan layak fungsinya menjadi cacat sehingga sertifikat layak fungsi batal demi hukum," jelas Jon.

Menurut Jon, pihak hotel bersikap kooperatif. Hotel sembilan lantai itu tutup sejak 25 September 2016 karena melaksanakan renovasi yang ditargetkan selesai awal tahun 2017.

Selain Hotel De Rivier, hari ini, Dinas PKP melakukan pemasangan stiker pada tiga bangunan lain, yaitu Gedung Apartemen Metro Sunter, Jakarta Utara, Gedung Taman Kemayoran condominium Jakarta Pusat, Gedung Puri Kemayoran Jakarta Pusat. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads