Bejat, Bapak Tiri Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Bejat, Bapak Tiri Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 23:04 WIB
Foto: Pelaku ayah tiri (Chaidir/detikcom)
Pekanbaru - Sungguh bejat perilaku Hari Santoso (38) warga Kabupaten Inhu Riau. Bukan melindungi anak tirinya yang masih di bawah umur, Hari malah menggaulinya.

Humas Polres Indragiru Hulu (Inhu) Iptu Yarmen Djambak menjelaskan, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Korban statusnya masih pelajar yang duduk di bangku setingkat SLTA.

"Terakhir kali korban mengaku digauli ayah tirinya pada akhir pekan lalu. Dari sana, korban langsung melapor, dan tadi siang kita langsung menangkap tersangka," Iptu Yarmen kepada detikcom, Senin (17/10/2016)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yarmen, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat menolak karena mengaku tidak melakukan perbuatan bejat tersebut. Namun polisi tetap membawa tersangka.

"Sempat ada penolakan saat akan ditangkap. Tapi akhirnya tim kita berhasil membawanya dari rumahnya. Saat dibawa, tersangka kita borgol karena takut melakukan perlawanan atau melarikan diri," kata Yarmen.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan seorang sopir travel, Yarmen diketahui melakukan perbuatan tak senonoh itu sudah lama.

Terakhir sekali pada akhir pekan lalu. Ketika itu tersangka mengajak anak tirinya untuk nonton TV di ruang keluarga di rumahnya. Hingga larut malam, korban tertidur.

"Ketika itu tersangka mengajak anak tirinya berbuat layaknya suami istri. Korban menolak, namun dipaksa," kata Yarmen.

Masih menurut Yarmen, tersangka menyebut bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas suka sama suka. Namun ketika ditanya lebih lanjut, akhirnya tersangka mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan atas paksaan.

"Korban saat melapor mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan atas paksaan. Walau tersangka awalnya mengelak, belakangan dia mengakui jika perbuatan cabul itu atas paksaan dan selalu berpesan untuk tidak menceritakan pada istrinya," kata Yarmen.

Tersangka menikahi ibu korban pada tahun 2008 silam. Sejak pernikahan itu, ternyata tersangka Hari Santoso sudah suka memperhatikan anak tirinya itu.

"Katanya sebelum umur 15 tahun, dia (tersangka) sudah sering pegang-pegang anak tirinya. Jadi benar-benar bejat perilaku tersangka ini," kata Yarmen.

Pasal yang akan diterapkan, lanjut Yarmen, UU Perlndungan Anak dan KUHP. "Tersangka sudah kita tahan dan kita proses untuk segara kita limpahkan ke kejaksaan," tutup Yarmen. (cha/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads