"Kelihatannya jaksa tidak bisa membuktikan kesalahannya Jessica ini berdasarkan fakta dan bukti maupun saksi dia akhirnya sekarang pakai teori," kata Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2016).
Otto mengatakan teori dalam hukum hanya boleh digunakan untuk menguaraikan suatu persoalan hukum yang tidak jelas, bukan sebagai dasar dalam menentukan apakah seseorang membunuh atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemaparan JPU yang banyak menyebutkan teori-teori selama persidangan tidak relevan karena bukan teori yang dibutuhkan untuk menuduh Jessica membunuh Mirna, melainkan fakta.
"Teori enggak bisa mengubah teori jadi fakta, begitu juga ahli tidak bisa mengubah menjadi fakta. Jadi harus kita tahu ini kalau fakta pembunuhan ya harus dibuktikan dengan fakta," lanjutnya.
Istilah 'ditariklah rangkaian kejadian' bukan istilah 'rangkaian keterangan ahli' dalam hukum, juga ditekankan Otto harus menjadi patokan hakim untuk membuktikan apakah Jessica benar membunuh Mirna, agar sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 188 KUHP.
"Jadi yang boleh ditarik itu rangkaian kejadian, fakta-fakta, baru disimpulkan," tutupnya.
Terkait 5 gram sianida, Otto juga menyatakan bahwa hal itu adalah keterangan ahli yang disimpulkan dan tidak bisa dianggap sebagai fakta. Karena dalam tuntuntan JPU ada fakta Jessica mengambil namun tidak ada bukti yang mengarah ke tindakan Jessica mengambil dari tasnya dan mengambil 5 gram sianida.
(miq/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini