"Iya masuk pungli," kata Ferdinson saat dihubungi, Senin (17/10/2016).
Menurut Ferdinson, cara untuk membedakan parkir resmi dan parkir liar adalah dengan melihat surat tugas dari UPT parkir. Pada parkir resmi ada surat tugas serta arah retribusinya jelas, yaitu masuk ke kas daerah. Sedangkan parkir liar tidak memiliki surat tugas dari UPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada operasi cabut pentil yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan tadi siang di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, didapatkan fakta bahwa petugas parkir di sana menetapkan tarif jauh di atas yang ditetapkan pemerintah. Tarif resmi retribusi parkir untuk sepeda motor adalah Rp 2.000 per jam, sedangkan tarif yang diminta oleh pengelola parkir liar Semanggi adalah Rp 8.000. Padahal lahan parkir memanfaatkan fasilitas umum pemerintah.
Ferdinson memberi saran untuk selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu yang ada kepada seluruh pengendara. Bila memang ingin memarkir kendaraan di pinggir jalan, parkirlah di tempat yang memiliki rambu parkir seperti yang ada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Itu
"Ikuti aturan, kalau ada dilarang parkir jangan parkir di sana. Kalau mau yang on the street harus di tempat yang ditentukan, contohnya ada di Ragunan," ujarnya.
(bis/bag)











































