"Ditunda karena mengeluh sakit. Tensinya naik jadi dihentikan sementara," ujar Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiyana kepada wartawan, Senin (17/10/2016).
Whisnu Wardhana masuk sekitar pukul 11.00 WIB atau setelah kedatangan Dahlan Iskan. Sama seperti Dahlan, Whisnu diperiksa di lantai lima ruang pidana khusus. Namun mereka berbeda ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pemeriksaan hari ini pertanyaannya tadi sekitar 40 pertanyaan," kata Dandeni.
Whisnu Wardhana sendiri keluar dari Kejati Jatim sekitar pukul 17.00 WIB. Ia dikawal seorang petugas Kejati Jatim. Mantan Ketua DPRD Surabaya itu mengenakan rompi tahanan dan segera berjalan menuju mobil tahanan Rutan Medaeng yang telah menunggunya. Tak ada komentar sama sekali yang terlontar dari mulut Whisnu hingga ia masuk ke mobil tahanan.
Whisnu yang juga pernah menjadi Ketua Partai Demokrat Surabaya itu ditahan karena pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU pada Tahun 2003, diduga melakukan penjualan aset milik badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur berupa sebidang tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung tanpa melalui prosedur.
Sementara itu, Dahlan Iskan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama. Saat kasus ini bergulir, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU yang merupakan perusahan milik daerah.
Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi mantan Menteri BUMN itu setelah dua kali mangkir dari panggilan. (iwd/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini