Kisruh PMN, Komisi XI Bela Akom yang Dilaporkan 36 Anggota Komisi VI ke MKD

Kisruh PMN, Komisi XI Bela Akom yang Dilaporkan 36 Anggota Komisi VI ke MKD

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 06:23 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - 36 anggota Komisi VI melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait pelibatan Komisi XI dalam pembahasan mekanisme pembayaran Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN. Pimpinan komisi XI membela Akom.

Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno mengatakan, pembahasan mengenai PMN bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI sudah sesuai aturan. Dalam UU No 19/2003 tentang BUMN dan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara mengatur tentang urusan PMN berada di bawah wewenang Menteri Keuangan yang merupakan mitra kerja Komisi XI.

"Saya kira Pak Ade Komarudin sebagai Ketua DPR dia ingin mendudukkan persoalan, jangan sampai melanggar Undang-undang. Di UU ada yang menyatakan keuangan negara itu menjadi kewenangan Komisi XI. Clear," kata Soepriyatno ketika dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Minggu (16/10/2016) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca Juga: Makin Panas, Anggota Komisi VI Sebut Ketua DPR Arogan)

Soepriyatno menambahkan, niat Komisi XI terlibat dalam pembahasan PMN merupakan bagian dari fungsi pengawasan mereka terhadap kinerja Menteri Keuangan. Dalam sebuah rapat dengan Komisi XI pada tanggal 24 Agustus 2016, Menkeu Sri Mulyani pernah menyatakan, dana PMN bagi BUMN tidak akan dipotong.

Padahal pemerintah sedang melakukan efisiensi sebesar Rp 133,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Sri Mulyani menyatakan anggaran PMN tidak dipotong karena menyangkut pembangunan infrastruktur.

Soepriyatno merasa aneh dengan hal ini. Untuk itu Komisi XI berinisiatif untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Kinerja Investasi Pemerintah. Panja ini, kata dia, berbeda tugas dengan Panja PMN yang memang menjadi kewenangan Komisi VI.

"Kita kan Komisi XI punya mitra kerja Menteri Keuangan. Kalau Menkeu DAU (Dana Alokasi Umum, -red) dipotong, RKAKL (Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,-red) dipangkas tahu-tahu ada PMN untuk BUMN? Kenapa PMN harus dikasihin sementara yang lain dipotong-potong," ungkap anggota Fraksi Gerindra tersebut.

(Baca Juga: Akom Dikeroyok di MKD, Kursi Ketua DPR Terancam?)

"Nah sekarang kalau Menkeu menaruh uang ke sana sekian triliun mau jadi apa? Bermanfaat enggak untuk rakyat? Boleh dong kita nanya kaya gitu," tegasnya

Soepriyatno menyarankan agar komisi VI menarik laporan mereka terhadap Akom ke MKD. Menurutnya pelaporan tersebut hanya membuat suasana semakin keruh.

"Ya biarin itu urusan mereka kalau mereka dewasa ya cabut laporannya. Ngapain laporin Akom? Ya saya kira terserah kepada mereka lah. itu kewenangan Komisi VI," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polemik dimulai ketika Komisi XI mengundang 9 direksi BUMN untuk membahas soal mekanisme pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso mengatakan, Akom tidak mematuhi keputusan paripurna yang menetapkan pembahasan PMN ini diserahkan ke Komisi VI.

(Baca Juga: Akom: Komisi VI DPR Ngotot Mau Main Sendiri Soal PMN BUMN)

"Pimpinan DPR bisa dikatakan melanggar UU MD3 serta tidak menghormati kesepakatan paripurna di mana di situ jelas dinyatakan bahwa Komisi VI lah yang berhak melakukan pembahasan dengan BUMN penerima PMN," ungkapnya.

"Komisi manggil mitra itu pasti menyurati pimpinan, tidak mungkin pimpinan Komisi menyurati pimpinan tapi pimpinan DPR menyurati kementerian. Artinya pimpinan DPR menyurati BUMN untuk rapat dengan Komisi XI. Ini kan berarti pimpinan mereka melanggar," sambung dia.

(wsn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads