Suap yang Diterima Ketua Komisi A DPRD Kebumen Terkait Proyek Rp 4,8 M

Suap yang Diterima Ketua Komisi A DPRD Kebumen Terkait Proyek Rp 4,8 M

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Minggu, 16 Okt 2016 12:43 WIB
Suap yang Diterima Ketua Komisi A DPRD Kebumen Terkait Proyek Rp 4,8 M
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudhy Tri Hartanto, ditangkap KPK karena menerima suap berkaitan dengan pengurusan APBD Kabupaten Kebumen. Uang haram itu diberikan agar suatu proyek dapat diloloskan dalam APBD tersebut.

"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar. Kemudian ada komunikasi pengusaha di Jakarta bersama-sama dengan PNS Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan mendapatkan proyek ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).

Yudhy ditangkap di rumah pengusaha swasta bernama Salim di Kebumen, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen bernama Sigit Widodo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan Yudhy, KPK menyita uang Rp 70 juta dari commitment fee sebesar Rp 750 juta untuk proyek bernilai Rp 4,8 miliar. Proyek itu berada di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen.

"Pemberian ini terkait ijon proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD perubahan 2016 oleh seorang pengusaha. Bulan Oktober 2016, DPRD telah menetapkan APBD-P 2016 untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp 4,8 miliar yang akan dialokasikan untuk pengadaan buku, alat peraga, dan TIK," jelas Basaria.

Sementara itu, ada 4 orang lainnya yang ditangkap yaitu Adi Pandoyo selaku Sekda Kebumen, Dian Lestari selaku anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan, Suhartono selaku anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PAN dan Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen). Namun keempat orang itu masih berstatus sebagai saksi.

Uang suap yang diamankan KPK disebut berasal dari Hartoyo selaku Direktur PT OSMA Group. Namun Hartoyo masih belum ditangkap KPK.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 2 tersangka sebagai penerima suap yaitu Yudhy dan Sigit. Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/bal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini