Survei LSI: Opinion Makers Ingin UU Pemilu Tunggal

Survei LSI: Opinion Makers Ingin UU Pemilu Tunggal

Nita Sari - detikNews
Minggu, 16 Okt 2016 12:30 WIB
Survei LSI: Opinion Makers Ingin UU Pemilu Tunggal
Foto: Nita Sari
Jakarta - Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei terhadap opinion makers di 6 daerah di Indonesia. Hasilnya mereka menginginkan UU Pemilu yang selama ini saling tumpang tindih disederhanakan.

"Mayoritas responden setuju terdapat tumpang tindih di antara keempat UU Pemilu. Pemilu sekarang perlu disederhanakan menjadi satu UU Pemilu. Mayoritas responden berpandangan bahwa masih terdapat ketidakjelasan dalam UU Pemilu sekarang tentang isu-isu penting seperti peraturan keuangan kampanye dan pengawasan proses Pemilu harus diatur dengan tegas dan spesifik dalam UU Pemilu," kata peneliti LSI, Riza Halida, dalam paparan hasil survei "Opinion Makers Survey tentang Proses Pemilu, Undang-undang Pemilu, Pemilu Inklusif, dan Politik Uang" di Media Center KPU RI, Jl. Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2016).

Survei ini dilakukan pada 8 Februari-25 Maret 2016 di enam kota: Banda Aceh, DKI Jakarta, Jayapura, Makassar, Medan, dan Surabaya. Survei ini dilakukan kepada 216 responden dengan kriteria memiliki pengetahuan luas, keahlian, dan pengalaman terkait Pemilu dan peraturannya. Responden diwawancara tatap muka oleh pewawancara terlatih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

39% responden survei ini sangat setuju bahwa Indonesia harus menyederhanakan 4 UU Pemilu menjadi 1 UU untuk mengatasi inkonsistensi dalam setiap UU yang berbeda tersebut, 46% responden lain setuju dan 13% tidak setuju. Sementara itu 32% responden sangat setuju bahwa UU Pemilu tunggal akan menciptakan sedikit masalah dibanding banyak UU, sedangkan 46% setuju, 1% tidak tidak tahu, 20% lainnya tidak setuju

Hasil survei pendapat opinion makers mengenai masalah dalam UU Pemilu Indonesia. Responden diminta memberikan tiga masalah utama, berikut urutannya:

1. Kurangnya penegakan hukum (44,4%)
2. Tumpang tindih dan pengulangan dalam UU Pemilu (33,8%)
3. Peraturan yang tidak jelas terkait proses perencanaan (23,6%)
4. Peraturan yang tidak jelas terkait proses Pemilu (16,2%)
5. Peraturan yang tidak jelas terkait masalah daftar pemiluh (16,2%)
6. Isu UU Pemilu yang tidak jelas, banyak penafsiran (15,7%)
7. Peraturan yang tidak jelas mengenai peran parpol selama siklus Pemilu (15,3%)
8. Peraturan kampanye dan keuangan kampanye yang tidak jelas (14,8%)
9. Ketidakjelasan aturan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu (14,8%)
10. Inkonsistensi peraturan Pemilu (13,9%)
11. Isu sistem Pemilu (11,1%)
12. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilu (10,2%)
13. Kewenangan yang tumpang tindih di antara badan-badan penyelenggara Pemilu (8,8%)
14. Peraturan yang tidak jelas mengenai pengawasan Pemilu, kewenangan Pemilu (8,8%)
15. Independensi dan kualitas badan penyelenggara Pemilu.

(van/dnu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads