Speed Boat Terbakar di Jailolo, Menhub Belasungkawa dan Minta KNKT Selidiki

Speed Boat Terbakar di Jailolo, Menhub Belasungkawa dan Minta KNKT Selidiki

Nograhany Widhi K - detikNews
Minggu, 16 Okt 2016 12:15 WIB
Foto: Speed boat Bintang Fajar yang terbakar di Teluk Jailolo (Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)
Jakarta - Speed boat Bintang Fajar terbakar di Jailolo, Maluku Utara dan mengakibatkan 4 orang tewas. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut berduka cita dan meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyelidiki kecelakaan itu.

"Saya sudah mendapat laporan atas kejadian ini. Atas nama Menteri Perhubungan dan pribadi, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam rilis yang diterima, Minggu (16/10).

Menhub melanjutkan, dirinya juga sudah langsung meminta Kepala KNKT untuk menerjunkan tim investigasi guna melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta laporan detail terkait kejadian ini, dan KNKT perlu sampaikan rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan agar tidak terulang kembali kecelakaan serupa," kata Menhub.

Dia juga telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) untuk dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan angkutan laut penumpang. Juga proaktif meningkatkan koordinasi pengawasan dengan Dinas Perhubungan setempat baik Dinas Perhubungan Provinsi maupun Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

"Saya instruksikan Dirjen Hubla dan jajaran terkait mohon pro aktif melakukan penanganan lapangan bersama instansi lain," kata Menhub.

Ucapan duka cita juga disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ir. A Tonny Budiono, MM.

"Atas nama pribadi dan institusi, saya sampaikan duka cita yang mendalam atas musibah terbakarnya kapal cepat, sehingga menimbulkan korban luka dan meninggal dunia, juga korban materi," kata Dirjen Tonny dalam rilis yang diterima hari ini.

Dirjen Tonny juga menyampaikan keprihatinannya karena musibah mesin kapal cepat terbakar kembali terjadi, setelah sebelumnya terjadi kecelakaan terhadap kapal cepat Gili Cat II di perairan Bali, 15 September 2016 atau tepat satu bulan yang lalu. Tonny berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa datang.

Para operator/pemilik kapal serta nakhoda harus betul-betul memperhatikan keselamatan pelayaran terutama yang terkait dengan operasional kapal cepat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/13/16/DK.16 Tentang Peningkatan Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi, tertanggal 16 September 2016.

"Para operator/pemilik kapal dan nakhoda serta para kepala Unit Pelaksana Teknis Perhubungan Laut harus betul-betul berupaya meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin didalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine)," tegas Tonny dalam rilis yang diterima hari ini.

Kejadian kemarin terjadi pada kapal cepat SB Bintang Fajar yang berbobot 6 GT rute Jailolo - Ternate yang terbakar sekitar 1 mil dari Pelabuhan Jailolo pada Sabtu, (15/10/2016).

Pada saat kejadian, sekitar pukul 15.32 WITA bertolak dari Pelabuhan Jailolo, kapal cepat milik Agus Santoso dan dinakhodai oleh Husen tersebut sedang membawa 47 orang yang terdiri dari 43 orang penumpang dan 4 orang Awak Buah Kapal (ABK).

Penumpang yang berhasil diselamatkan sebanyak 41 orang. Korban meninggal 4 orang dan 2 orang belum ditemukan, masih dalam proses pencarian. Adapun para korban diselamatkan dan dievakuasi oleh kapal KPLP KSOP Kelas II Ternate KN P.358 dan Kapal Patroli UPP Jailolo KN P.500001, serta kapal-kapal nelayan.

"Seluruh korban di bawa ke RS Umum Jailolo untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tindakan lebih lanjut," kata Tonny.

Dugaan sementara penyebab musibah tersebut masih diselidiki dan Ditjen Perhubungan Laut menyerahkan sepenuhnya kepada KNKT.

Surat Edaran Keselamatan Kapal Cepat

Ditjen Laut terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan pelayaran kapal cepat bermesin tempel dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: UM.003/13/16/DK.16 tentang Peningkatan Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi, tertanggal 16 September 2016.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut seluruh UPT Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine). Mereka juga harus memastikan setiap Pemilik atau Operator dan juga Nakhoda kapal kecepatan tinggi melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.

Adapun hal-hal yang harus dilaporkan oleh pemilik atau operator atau nakhoda kapal dimaksud adalah:

a. Operasi pengisian bahan bakar yang apabila dilaksanakan di pelabuhan tersebut, harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada rembesan atau tumpahan bahan bakar di sekitar tangki bahan bakar atau di ruangan tertutup yang terdapat diatas kapal;

b. Apabila terjadi rembesan atau tumpahan bahan bakar, maka harus segera dibersihkan dan dipastikan ruangan telah terbebas dari uap/gas bahan bakar;

c. Apabila terdapat kebocoran uap/gas dari tangki bahan bakar atau rembesan atau tumpahan yang tidak dapat diatasi oleh awak kapal, maka harus segera dilaporkan kepada nakhoda kapal dan Syahbandar setempat untuk dilakukan perbaikan sebelum melanjutkan pelayaran atau keberangkatan kapal;

d. Sedapat mungkin dilakukan peranginan dengan ventilasi alami (tanpa menggunakan tenaga listrik) yang dibuat sedemikian rupa sehingga apabila terjadi kebocoran dan penguapan gas bahan bakar, dapat segera hilang terbawa angin;

e. Sedapat mungkin tidak ada instalasi listrik, kabel dan sumber panas di area sekitar tangki bahan bakar. Namun apabila ada, harus dipastikan bahwa instalasi tersebut terisolasi dengan baik dan aman dari bahaya ledakan;

f. Tidak diperbolehkan menggunakan senter, lampu, telepon genggam, kamera dan alat elektronik lainnya yang tidak terlindung dari bahaya ledakan (explosive proof) di dalam ruangan tertutup dimana tangki bahan bakar berada;

g. Tidak diperbolehkan merokok di sekitar ventilasi atau area dekat tangki bahan bakar. (nwk/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads