"Antara kedua korban dan tersangka merupakan tetangga. Tersangka kita tangkap kemarin, pihak keluarga korban membuat laporan," kata Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan kepada detikcom, Minggu (15/10/2016).
Restika menjelaskan dua korban pencabulan bersama tersangka merupakan warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Korban pertama anak di bawah umur usia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Korban bocah SMP ini mengaku sudah digagahi korban berulang kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban selanjutnya ABG berusia 17 tahun. Tersangka juga sudah melakukan hubungan badan berulang kali. Belakangan korban mengaku sudah hamil 4 bulan.
"Awalnya tersangka merayu korbannya dengan janji akan dinikahi. Belakangan tersangka tidak mau bertanggung jawab. Dari sini keluarga korban juga melaporkan kasus pencabulan tersebut," kata Restika
Kasat Reskrim Polresta Siak, AKP Reza, menyebutkan bahwa tersangka Subhan dalam kasus ini dijerat dengan pasal 76 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
"Tersangka sudah kita tangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga mengharapkan kepada warga jika ada anak gadisnya juga menjadi korban pencabulan, sebaiknya melaporkan kepada kami," tutup Reza. (cha/miq)











































