Pengesahan PPP Djan Faridz Bisa Ganjal Agus Sylvi? KPU: Tak ada Aturannya

Panasnya Pilgub DKI

Pengesahan PPP Djan Faridz Bisa Ganjal Agus Sylvi? KPU: Tak ada Aturannya

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 18:42 WIB
Pengesahan PPP Djan Faridz Bisa Ganjal Agus Sylvi? KPU: Tak ada Aturannya
Foto: Elza Astari Retaduari/detikcom
Jakarta - PPP kubu Djan Faridz bisa menggembosi dukungan partai politik untuk bakal pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Bila Menkum HAM mengesahkan kubu Djan yang mendukung Ahok, maka jumlah dukungan untuk Agus-Sylvi bisa ikut batal alias tidak sah. Benarkah begitu?

"Saya belum mendapatkan aturan yang menjawab skenario itu. Belum ada yang mengatur tentang itu," kata anggota KPU DKI Dahlia Umar saat berbincang, Kamis (13/10/2016).

Namun KPU DKI menegaskan, dukungan yang sudah diberikan ke bakal pasangan calon tak bisa ditarik kembali. Dengan kata lain, tak mungkin terjadi penyusutan jumlah dukungan ke Agus-Sylviana dari yang semula memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalolan, partai politik yang sudah mengusung calon tidak dapat menarik dukungan," kata Dahlia.

Dia menjelaskan, PPP yang didaftarkan sebagai pengusung Agus-Sylviana ke KPU DKI adalah PPP kepengurusan Ketua Umum Romahurmuziy (Romi). Soalnya, kubu Romi-lah yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

"PPP kemarin yang memiliki SK Kemenkum HAM terakhir adalah dari Pak Romi. Maka yang diterima adalah yang ditetapkan lewat SK Menkum HAM itu," tutur Dahlia.

Jumlah dukungan parpol untuk Agus-Sylvi adalah 28 kursi. Bila saja nantinya PPP kubu Djan diputuskan Menkum HAM sebagai pihak yang sah, maka hal itu tak menjadi soal. Tak bisa terjadi, jumlah dukungan susut dari 28 kursi menjadi 18 kursi di bawah syarat minimal pencalonan 22 kursi.

"Kalau partai sudah mengusung dan didaftarkan kemudian memenuhi syarat, maka dukungan tidak dapat ditarik kembali," tutur Dahlia. (dnu/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini