"Kita coba telusuri dimana keberadaan dokumen. Sebab dokumen diserahkan pada saat pemerintahan lalu, diserahkan ke Mensesneg. Tapi sekarang dilihat di arsip Mensesneg tidak ditemukan," kata Prasetyo saat dihubungi detikcom, Kamis(13/10/2016).
(Baca juga: Ingin Kasus Munir Dituntaskan, Jokowi Minta Jaksa Agung Cari Dokumen TPF)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dilakukan dengan memproses hukum Pollycarpus Budihari Prijanto. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, Pollycarpus divonis 14 tahun penjara seperti putusan pengadilan tingkat pertama.
"Bagi Kejaksaan Agung proses penanganan hukum sudah selesai untuk yang proses hukum. Pollycarpus sudah terbukti bersalah dan diproses hukum bahkan sudah menjalani pidananya dan sekarang sudah keluar," imbuh Prasetyo.
Soal dugaan ada pihak lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir, Prasetyo menegaskan penyelidikannya harus berdasarkan bukti-bukti cukup.
"Dugaan master mind kita lihat fakta dan buktinya dari temuan TPF. Proses hukum itu kan hanya boleh bergerak di atas fakta dan bukti tidak boleh dasar asumsi atau persepsi, kita lihat fakta dan bukti," tegas dia.
Prasetyo berharap salinan dokumen terkait kasus Munir bisa diberikan oleh TPF. Dengan begitu, Kejagung bisa dapat berkoordinasi dengan Polri.
"Kita akan mempelajari kalau ada dokumen, tapi bukan domain Kejagung (proses hukumnya) tapi kepolisian. Kalau ada data-data yang disampaikan kita akan pelajari, penyidikan akan tetap dilakukan Polri," sambungnya.
Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kasus Munir dengan memerintahkan Jaksa Agung melakukan pencarian dokumen TPF. Bila di dokumen itu nantinya ditemukan ada bukti baru atau novum, maka kasus ini akan dibuka kembali.
"Presiden mendengar mengenai apa yang menjadi pembicaraan di publik termasuk berkaitan dengan dokumen hasil dari TPF. Presiden menyampaikan telah memerintahkan Jaksa Agung, yang pertama untuk menelusuri keberadaan TPF itu," ujar Jubir Presiden Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (13/10).
Dokumen yang dimaksud adalah dokumen hasil kerja TPF yang telah melakukan investigasi soal pembunuhan Munir. Menurut para anggota TPF, dokumen ini telah diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertengahan 2005.
Namun pihak Setneg maupun Setkab menyatakan tidak memegang dokumen tersebut.
(fdn/tor)











































