"Presiden mendengar mengenai apa yang menjadi pembicaraan di publik termasuk berkaitan dengan dokumen hasil dari TPF. Presiden menyampaikan telah memerintahkan Jaksa Agung, yang pertama untuk menelusuri keberadaan TPF itu," ujar Jubir Presiden Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Dokumen yang dimaksud adalah dokumen hasil kerja TPF yang telah melakukan investigasi soal pembunuhan Munir. Menurut para anggota TPF, dokumen ini telah diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertengahan 2005. Namun pihak Setneg maupun Setkab menyatakan tidak memegang dokumen ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan perintah Jokowi ini terkait dengan Paket Kebijakan Hukum yang dicanangkan oleh sang kepala negara. Di sisi lain, Komisi Informasi Publik (KIP) juga telah memerintahkan pemerintah untuk membuka dokumen hasil TPF tersebut. (fjp/fjp)