"Seperti yang dikatakan presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu, konteks kerangka yang lebih besar reformasi di bidang hukum, salah satu yang ingin dilakukan pemerintahan sekarang adalah persoalan persoalan masa lalu. Waktu itu yang disebut adalah kasus almarhum Munir," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Kamis (13/10/2016).
Seperti diketahui, Komisi Informasi Publik (KIP) memerintahkan kepada pemerintah untuk membuka dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir namun Kemensetneg tidak memegang dokumen tersebut. Oleh sebab itu, Jokowi menugaskan Jaksa Agung Prasetyo untuk menelusurinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menuturkan bahwa Presiden Jokowi menaruh perhatian khusus terhadap penuntasan kasus kematian Munir ini. Bila berhasil ditelusuri, dokumen TPF tersebut bisa ditindaklanjuti bila ada bukti baru.
"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti," ucap Johan.
Baca Juga: Suciwati: Kalau Serius, Pemerintah Harusnya Telusuri ke Mana Dokumen TPF
Sebelumnya, Pihak Kemensetneg pun menegaskan tidak bisa membuka dokumen kasus Munir tersebut. Alasannya jelas, karena Kemensetneg pun tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
"Perlu kami sampaikan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF)," jelas Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Masrokhan dalam keterangan resminya, Selasa (11/10/2016).
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini