"Harusnya Pak Ahok mengapresiasi staf BPKAD," kata Heru saat berbincang, Rabu (12/10/2016) malam.
Heru kemudian menjelaskan duduk perkaranya. Ini adalah masalah serah terima kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang harus dipenuhi pihak swasta. Kewajiban itu harus diserahterimakan ke DKI agar menjadi aset Pemprov. Aset itu berupa lahan yang sekarang digunakan sebagai sekolah, dikelola Yayasan Sekolah Kasih Bunda, beralamat di Duri Selatan, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) untuk PT Taman Kota sudah diterbitkan sejak 1975," kata Heru.
Namun serah terima aset berupa sekolah itu tak kunjung selesai hingga 2017. Kini pihak Yayasan yang mengelola sekolah di atas lahan itu menemui kesulitan mengurus perpanjangan izin operasional sekolah gara-gara data soal lahan itu tak jelas. Ketidakberesan pendataan aset oleh BPKAD kemudian disorot Ahok.
Kewajiban pembangunan sarana pendidikan sudah dipenuhi PT Taman Kota, yakni dalam bentuk sekolah yang dikelola Yayasan Sekolah Kasih Bunda itu. Namun operasionalisasi sekolah ini seharusnya dilakukan setelah ada penyerahan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Kenyataannya tidak demikian, sekolah itu sudah beroperasi sebelum penyerahan aset sebagai bentuk kewajiban ke Pemda DKI.
"Itu belum diserahkan ke Pemda. Itu sudah ada gedung dan sudah ada yang mengelola (Yayasan). Seharusnya dia terlebih dahulu memohon izin saja ke Gubernur, bahwa dia ingin menjadi pengelola sesuai aturan, (entah) sewa atau kerjasama," tutur Heru.
Justru Heru ingin bertanya ke PT Taman Kota, atas dasar apa PT itu memberikan izin pengelolaan kepada Yayasan Sekolah Kasih Bunda untuk mengelola sekolah itu. Padahal pengelolaan aset kewajiban (sekolah -red) itu perlu didasari rekomendasi Gubernur, dan rekomendasi itu belum ada.
Baca juga: Kesal BPKAD Abaikan Aduan, Ahok: Heru, Anak Buah Lu Enggak Beres
Sebagaimana diberitakan, Ahok menyatakan sekolah itu terancam ditutup karena tidak dapat izin operasional dan belum bisa membayar sewa. Soal penyetopan kegiatan belajar-mengajar, Heru menyatakan itu bukan kewenangan dia, melainkan kewenangan Dinas Pendidikan DKI. Heru juga tidak tahu apakah selama ini pembayaran sewa Yayasan itu lancar atau tidak.
"Saya enggak bisa jawab, itu Dinas Pendidikan. Perizinannya harus jelas, kami akan bantu tanpa melanggar aturan," kata Heru.
Tak Terima Anak Buahnya Disalahkan Ahok
Jadi masalah ada pada belum rampungnya penyerahan aset berupa sekolah dari PT Taman Kota ke Pemprov DKI. Heru mengaku pihaknya tak diam saja.
"Sabar dong, kita menyelesaikan ini," kata Heru.
Justru selama ini BPKAD beserta stafnya bekerja sampai 'mata merah' mendata aset-aset di Jakarta. Untuk konteks aset berupa sekolah yang berasal dari PT Taman Kota, BPKAD juga berproses mendata itu.
"Anak buah saya kerja benar kok. Anak buah saya justru bersurat tiga kali ke PT Taman Kota agar PT Taman Kota melengkapi persyaratan. Pertanyaan saya, staf saya salahnya di mana?" protes Heru.
BPKAD sudah mengurus serah terima aset lahan dan gedung itu selama setahun terakhir. Namun PT Taman Kota tak kunjung melengkapi persyaratan.
"Harusnya bagus dong saya menagih selama setahun terakhir, padahal PT Taman Kota sejak tahun 1975 tidak menyerahkan kewajiban fasos-fasum. Seharusnya BPKAD dikasih 'reward' dong. Justru seharusnya berterimakasih dong ke BPKAD," ujar Heru.
"Hargailah staf yang sudah bekerja," imbuh Heru.
PT Taman Kota punya sembilan kewajiban. Ada tiga kewajiban yang sudah dipenuhi PT Taman Kota. Pertama, kewajiban berupa pembangunan marga jalan alias jalan umum. Kedua, pembangunan lahan peruntukan hijau. Ketiga, pembangunan sarana pendidikan (yang dikelola Yayasan Kasih Bunda).
"Keempat, ada pembangunan jalan selebar 47 meter. Namun lokasinya justru diduduki masyarakat, ada pedagang kaki lima. Maka kewajiban ini belum terpenuhi," kata Heru.
Heru menyayangkan tak ada aturan soal tenggat waktu pemenuhan kewajiban yang dikenakan terhadap pihak swasta. Dia berharap ada aturan tenggat waktu yang dipatok oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penagih kewajiban-kewajiban itu adalah pihak Biro Tata Ruang.
"Seharusnya ada tenggat waktu penyerahan fasos (fasilitas sosial)-fasum (fasilitas umum) itu," kata Heru.
Merasa Dipojokkan
Heru mengaku sudah menyampaikan permasalahan aset berupa sekolah itu ke Ahok. Ahok protes kenapa BPKAD tak mencatat aset itu. Kemudian Ahok menginstruksikan agar BPKAD menyelesaikan penyerahan aset itu menjadi aset Pemprov DKI. Tentu Heru patuh kepada Ahok.
Namun Heru merasa, akhir-akhir ini ada upaya memojokkan dirinya. Dia menengarai jabatannya sedang diincar entah oleh siapa.
"Saya imbau bagi pejabat DKI, atau bagi siapapun yang mau duduk di tempat saya (jabatan Kepala BPKAD), tak usah menjelek-jelekkan BPKAD lah. Ambil saja. Ngomonglah ke Pak Gubernur. Saya kasih," ujarnya.
Baca Juga: Balada Kencan Singkat Ahok-Heru
Dia ingat saat peristiwa reklame roboh di JPO Pasar Minggu beberapa waktu lalu, saat itu Heru dan BPKAD-nya disorot juga. Akhir-akhir ini, lembaganya mendapat banyak sorotan.
"Buktinya saya dipojokin melulu, apa-apa BPKAD. Mulai dari JPO (di Pasar Minggu), BPKAD. Nanti kalau Monas miring saya yang disalahkan, seharusnya Heru setiap malam menahan Monas agak tidak miring," kata Heru berkelakar.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini