Jaksa Ardito mengatakan, apa yang disampaikan Jessica dalam pledoinya bisa dibilang sebagai curhat.
"Kalau saya lihat itu pleidoinya Jessica, cuma curhatnya Jessica. Jadi seperti itu," ujar Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardito mengatakan, apapun yang disampaikan Jessica dalam pledoinya tak akan mempengaruhi tuntutan jaksa. Ardito enggan berandai-andai apakah itu kemudian berpengaruh pada putusan hakim atau tidak.
"Saya tidak bisa berandai-andai hal yang belum terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Jessica Selama Ditahan di Sel Polda Metro
Jessica Wongso dituntut 20 tahun penjara atas tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia diyakini jaksa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni Mirna menggunakan racun sianida. (rna/imk)