Hal tersebut terungkap dalam sidang Paripurna DPR RI hari ini, Rabu (12/10/2016) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
"Kami menanyakan kepada seluruh sidang dewan yang kami hormati, apakah RUU tentang Jabatan Hakim ini dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai inisiatif DPR?" tanya Agus Hermanto kepada seluruh para Anggota Dewan yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para anggota dewan pun kompak menyetujui keputusan tersebut. Tidak ada penolakan dari 10 fraksi yang ada di parlemen.
"Setuju!..., " sahut anggota dewan.
Jawaban "setuju" dari anggota sidang disusul ketukan Palu sidang dari pimpinan DPR menandai disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang inisiatif DPR RI untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.
Baca Juga: 4 Perjuangan KY di RUU JH: Rekrutmen, Promosi, Penilaian dan Pengawasan Hakim
RUU Jabatan Hakim ini merupakan Hak inisiatif DPR RI yang diajukan oleh Komisi III DPR RI sejak September 2015. Setelah melalui berbagai proses diskusi dan rangkaian penyusunan, akhirnya Naskah akademis (NA) dan draf RUU ini disampaikan kepada Badan legislasi (Baleg) DPR RI untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsep.
Hasil kajian harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsep RUU Jabatan Hakim telah diterima sepenuhnya oleh Komisi III.
(wsn/imk)