Saat ini, hakim agung tidak mengenal kocok ulang atau evaluasi. Sejak terpilih, ia mengemban tugas hingga pensiun.
"Hakim agung memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap 5 tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial," demikian bunyi Pasal 32 ayat 1 draf RUU JH yang didapat detikcom, Rabu (7/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberhentian secara hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis;
a. telah berusia 60 tahun bagi hakim pertama, berusia 63 tahun bagi hakim tinggi, dan berusia 65 tahun bagi hakim agung.
Dinamika usia pensiun hakim agung di Indonesia selalu berubah-ubah. Pada era Orde Baru, hakim agung pensiun di usia 65 tahun. Di era reformasi, usia pensiun kemudian dinaikkan bertahap menjadi 67 tahun dan terakhir 70 tahun.
"Sekarang ada usulan untuk regenerasi. Saya tidak boleh memilih. Kalau dipotong, saya rela," kata hakim agung Gayus Lumbuun menyikapi RUU itu beberapa waktu lalu. (asp/tor)