Kemensesneg: KIP Perintahkan Kami Umumkan Tidak Miliki Dokumen TPF Munir

Kemensesneg: KIP Perintahkan Kami Umumkan Tidak Miliki Dokumen TPF Munir

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 21:43 WIB
Suciwati Hadiri Sidang Putusan KIP Soal Munir (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Komisi Informasi Publik (KIP) memenangkan gugatan KontraS yang meminta agar Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) membuka dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik. Namun Kemensesneg menegaskan amar putusan tersebut adalah meminta agar Kemensesneg mengumumkan bahwa mereka tidak memiliki dokumen TPF Munir.

Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara Alex Lay, setelah pengumuman pemenangan gugatan oleh KIP itu, terdapat kekeliruan dalam penafsiran amar putusan tersebut. Apa yang disebutkan dalam amar putusan itu adalah agar Kemensesneg mengumumkan ke publik bahwa mereka tidak memiliki dokumen TPF kasus Munir.

"Yang diperintahkan KIP adalah Kemensesneg mengumumkan pernyataan yang disampaikan Kemensesneg pada persidangan KIP itu bahwa Kemensesneg tidak memiliki dokumen yang namanya laporan TPF," ujar Alex Lay di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menjelaskan, di dalam amar putusan KIP itu, jelas dikatakan bahwa Kemensesneg harus mengumumkan pernyataan bahwa mereka tidak pernah memiliki dokumen TPF kasus Munir. Pasalnya, sejak 2005, saat TPF bergulir, Kemensesneg tidak pernah menerima dokumen dari TPF.

"Jadi kalau dengar baik-baik diktum amar putusan kedua dari amar putusan KIP, jadi jelas memerintahkan kepada Sekretariat Negara mengumumkan pernyataan bahwa Kemensesneg tidak memiliki laporan TPF. Jadi amar kedua dari putusan KIP itu konsisten dengan fakta persidangan dengan pembuktian dari Kemensesneg bahwa memang di 2005 Kemensesneg tidak pernah menerima laporan TPF. Dan itu dibuktikan oleh Kemensesneg dengan menghadirkan daftar surat masuk di 2005 dan memang tidak ada dokumen laporan TPF," jelas Alex.

"Hal ini diperkuat dengan pernyataan Pak Yusril (mantan Mensesneg) di sejumlah media yang katakan bahwa mereka tidak terima salinan TPF itu. Jadi dengan sendirinya tidak diarsipkan oleh Setneg. Jadi Pak Sudi Silalahi (mantan Sekretaris Kabinet) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY sejumlah eksemplar dan Sekneg-Seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," tambahnya.

Alex juga menjelaskan, ketika LSM KontraS meminta dokumen TPF tersebut pada 2005, pihak Kemensesneg langsung mengecek. Namun hasilnya nihil.

'Ketika perkara muncul, ketika KontraS meminta dokumen ini, Setneg sudah melakukan pengecekan terhadap dokumen terkait, daftar dokumen, daftar surat masuk di 2005, enggak ada. Diklarifikasi ke pegawai pada saat itu. Keppres 2004 salah satu diktum mengatakan TPF ini diumumkan. Tapi selama 11 tahun tidak mengemuka. Tiba-tiba di 2016 KontraS minta, mungkin apa sudah diminta zaman SBY kita enggak tahu, tapi 2016 dimintakan," jelasnya.

"Kita cek di dokumen tidak ketemu, tanya pegawai yang kurang lebih bekerja di masa itu, mereka mengatakan kita tidak mengadministrasi penerbitan keppres tersebut, tidak juga mengurus administrasi day to day dengan TPF. Dan memang tidak terlibat dalam interaksi dengan TPF. Dan itu terungkap dalam persidangan. Yang ada, anggaran dari TPF dimasukkan ke Setneg. Karena anggaran Seskab pada saat itu kalau enggak salah dimasukkan ke Setneg. Pegawai di Setneg sampai sekarang bukan cuma enggak ada arsip di Setneg, tapi memang tidak terlibat dalam proses pembentukan dan kerja TPF," tambahnya.

Baca juga: KontraS Menang Gugatan di KIP, Setneg Harus Buka Investigasi TPF Munir

Lalu, apakah pihak Kemensesneg sudah mengonfirmasi masalah ini langsung kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat pada masa itu?

"Langsung ke SBY sepengetahuan saya belum. Tapi lebih kepada keterangan Pak Sudi (Sudi Silalahi-red) yang Seskab saat itu dan keterangan Pak Yusril. Itu pun dari media," jawab Alex.

"Kalau kita konsisten dengan putusan KIP. Kalau enggak ada peristiwa banding dari ptuusan KIP, maka kalau menjalankan putusan KIP umumkan di media baik elektronik dan internal Setneg, bahwa Setneg telah menyatakan tidak menguasai dokumen," tambahnya.

(jor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads