MK Kaget Andy F Noya dan Imam Tak Ajukan Ahli karena Sangat Percayanya ke MK

MK Kaget Andy F Noya dan Imam Tak Ajukan Ahli karena Sangat Percayanya ke MK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 19:12 WIB
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Imam Prasodjo dan Andy F Noya mengaku percaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga tidak akan mengajukan ahli untuk kasus yang dimohonkannya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hakim konstitusi Arief Hidayat kaget atas hal itu.

Imam B Prasodjo bersama pemohon lainnya mengajukan pengujian Pasal 44 ayat Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal itu mengatur tentang pengaturan pemusnahan barang bukti kayu hasil pembalakan liar. Pasal 44 ayat 1 berbunyi:

Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam meminta pasal terkait bisa diperluas yaitu barang sitaan bisa dipakai juga untuk kepentingan sosial.

"Oleh karena itu tidak perlu ada ahli untuk jelaskan ini. Saya percayakan sepenuhnya kepada Yang Mulia untuk menilai agurmentasi ini dan saya yakin teman-teman atau dari pemerintah ini sebetulnya tahu masalah. hanya karena kewajiban menyanggah saja, sehingga mereka harus menyanggah sesuai argumen orang lain," kata Imam dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (12/10/2016).

Imam pun menuturkan keyakinannya kepada hakim putusannya berimbang kepada rakyat. Meskipun pemerintah beranggapan pasal 44 ayat 1 No 18 Tahun 2013 itu tidak mungkin untuk diubah.

"Tetapi saya yakin ada logika-logika yang pro rakyat di tengah situasi bencana yang begini banyak. Saya serahkan kepada yang mulia untuk memutuskan mudah-mudahan semua niat baik ini betul-betul menjadi catatan sejarah bahwa lembaga negara ini juga komit untuk bantu di tengah situasi yang sedang tidak normal," ucap Imam.

Melihat jawaban dari Imam Prasodjo selaku pemohon, Ketua MK hakim konstitusi Arief Hidayat pun mengingatkan pemohon. Arief menyatakan jalan pikir hakim tidak dapat ditebak. Meskipun dalam persidangan tadi ada empat hakim yang memberikan pendapat yang sama dengan pemohon.

"Tapi anu loh pendapat hakim belum bisa ditebak. Jangan menebak karena melihat trendnya, jadi tidak ajukan ahli trendnya kemana mana loh jadi jangan ditebak," ucap Arif. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads