Menag Soal Travel Umrah-Haji Nakal: Beri Sanksi Seberatnya!

Menag Soal Travel Umrah-Haji Nakal: Beri Sanksi Seberatnya!

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 16:39 WIB
Foto: Andhika/detikcom
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkoordinasi dengan Polri untuk menindak agen travel umrah-haji nakal. Menag Lukman meminta agen travel umrah-haji nakal itu diberi sanksi seberat-beratnya!

"Ini (penipuan agen travel umrah-haji) pelanggaran hukum, ranahnya sudah kewenangan kepolisian, dan membawa ke proses hukum. Tindakan ilegal harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya karena mereka tidak hanya merugikan para calon, mereka telah mencederai ibadah umat Islam. Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Kapolri, dengan aparat penegak hukum, bahwa harus diberikan sanksi seberat-beratnya, agar tidak terulang," tegas Menag Lukman Hakim Saifuddin.

(Baca juga: Marak Penipuan Travel Umrah-Haji, Menag: Cek Agen Berizin di Situs Kemenag)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Menag usai acara Menulis Mushaf Al-Quran "Solusi Kementerian Agama dalam Membangun Karakter Bangsa" di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Menag Lukman mengimbau agar siapa saja yang hendak mendaftar pada agen travel umrah-haji mengecek agen travel itu ke situs haji.kemenag.go.id. Travel umrah-haji yang memiliki izin resmi tercantum dalam situs Kemenag.

"Oleh karenanya kita mengimbau seluruh penyuluh agama, seluruh tokoh, kita selalu mengimbau agar jangan mudah diperdaya. Kalau mau umrah sekalipun, harus melalui umrah dengan izin resmi," jelas dia.

Sepanjang tahun 2015, Kemenag telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal. Sanksi diberikan secara beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu: PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

(Baca juga: Penjelasan Dirjen Haji dan Umrah Terkait Pengawasan Travel Nakal)

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama. Perpanjangan izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.

Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi. Kelima travel tersebut yaitu: PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima. (nwk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads