"Pungli bisa dikatagorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," kata Asman dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (12/10/2016).
Asman menjelaskan dasar hukum yang mengatur soal sanksi pemberhentian PNS diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN). Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah," katanya.
Asman mengatakan akan terus memacu pelaksanaan reformasi birokrasi. Dia meminta masyarakat juga berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial.
"Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan pubik," ucap Asman.
Menurut Asman, masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menyampaikan peringatan keras kepada jajaran aparatur negara agar menghentikan pungli. "Mulai sekarang hentikan adanya pungli, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan !. Sekarang sudah ada OPP (Operasi Pemberantasan Pungli)," kata Jokowi. (slm/fdn)











































