"Mengenai aturan soal undercover buying, sistem keuangan kita tidak memungkinkan adanya uang yang dipergunakan untuk membeli narkoba sebagai pengumpan," ujar Adrianus usai diskusi publik bersama Polri dan BNN di gedung Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (11/10/2016).
Sehingga selama ini dalam melakukan teknik Undercover Buying, penegak hukum akhirnya menggunakan dana dari berbagai sumber untuk membeli narkoba. Padahal dalam tata kelola pemerintahan hal itu tak dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itulah Adrianus mengusulkan kenapa tak dibentuk sebuah aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk penggunaan uang dari kasus lain seperti TPPU,dalam memancing para pelaku kejahatan narkoba ini.
"Kenapa tidak ada suatu PP untuk penggunaan dana tersebut, misalnya menggunakan uang terkait kasus pencucian uang. Untuk dipegang pihak Polri untuk memancing pembelian. Nah, hal ini yang belum ada aturannya," kata dia.
Dia berharap melalui forum diskusi seperti ini dapat memberikan reminder atau pengingat pada penegak hukum untuk berhati-hati dalam melakukan kegiatan administrasi, khususnya penggunaan dana untuk menangkap pelaku kejahatan.
Kami mengharapkan melalui forum seperti ini kami seperti memberikan reminder pada Polri, hati-hati dalam administrasi dan melakukan kegiatan administrasi tersebut secara baik. Tapi kalau dibilang surat pemerintah pengerjaan orang dan barang dan dilakukan bener semua, agar kemudian ada masyarakat yang mengadu (ada penyalahgunaan dana atau wewenang oleh Polri) atau bertanya ke kami, kami dapat mengklarifikasi dan mengejar," tutup Adrianus. (rni/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini