Dua orang yang melaporkan Dimas Kanjeng yakni Saidi asal Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring dan Sugiono warga Desa Tunggul, Kecamatan Paciran. Dua warga Lamongan melaporkan kasus penipuan yang menimpa mereka ke Mapolres Lamongan dengan didampingi penasihat hukumnya, Ismail.
"Korban mengaku menyetor uang ke anak buah Dimas Kanjeng dengan total uang sebesar Rp 1,4 miliar. Korban dijanjikan uangnya akan menjadi Rp 5 miliar. Uangnya sudah disetorkan ke Dimas Kanjeng," kata Ismail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua korban menyetor Rp 1,4 miliar dan dijanjikan digandakan jadi Rp 5 miliar. (Foto: Eko Sudjarwo/detikcom) |
Ismail juga mengungkapkan untuk bisa mendapatkan uang yang dijanjikan Dimas Kanjeng maka kedua keluarga melakukan tirakat di sejumlah masjid dan makam Sunan Geseng selama satu bulan. Ia menjelaskan uang sebesar Rp 1,4 miliar tersebut didapat kedua keluarga dengan menjual harta bendanya. "Menjual tanah, tanah dijual Rp 1 miliar, menjual sapi 5 ekor dan kambing 12 ekor untuk membayar itu," jelasnya.
Ismail menambahkan pihaknya sudah memberikan nama-nama anak buah Dimas Kanjeng yang diduga melakukan penipuan tersebut ke kepolisian. "Barang bukti berupa emas batangan palsu juga sudah kita serahkan," ujar Ismail. (fat/aan)












































Dua korban menyetor Rp 1,4 miliar dan dijanjikan digandakan jadi Rp 5 miliar. (Foto: Eko Sudjarwo/detikcom)