di Semananjung Skandinavia itu sudah merasakan kebahagiaan bahkan sejak dalam kandungan.
Sebutan itu tentu tak datang tiba-tiba, namun muncul ketika melihat perlakukan Pemerintah Denmark yang begitu 'memanjakan'
warganya. Salah satunya adalah dalam hal memberikan hak cuti bagi ibu hamil hingga melahirkan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
18 pekan di antaranya bisa diambil setelah melahirkan. Tujuannya agar sang ibu merasa nyaman menjelang dan sesudah persalinan.
Tak hanya ibu, sang ayah juga mendapatkan hak cuti selama 32 pekan. Dua pekan di antaranya bisa diambil saat anaknya lahir. "Selama cuti itu gaji tetap dibayarkan penuh," kata Jansen salah seorang warga Denmark saat berbincang dengan detikcom di Kopenhagen, Senin (19/9/2016).
![]() |
Pemerintah Denmark memberlakukan jam kerja fleksibel bagi orang tua yang memiliki anak kecil. Mereka bisa pulang 1 sampai
2 jam lebih awal dari kantor untuk bisa menjemput anaknya yang sekolah.
Saat ini jam kerja di Denmark hanya 7 jam, yakni mulai pukul 10.00 sampai 17.00. Itu pun rencannya akan dipangkas lagi menjadi 6 jam yakni dari jam 10.00 sampai 16.00.
Pekerja di Denmark rata-rata bekerja 33 jam dalam seminggu. Mereka memiliki hak libur selama lima minggu dalam satu tahun.
Harapannya dengan enam jam kerja sehari dan banyak libur, warga Denmark bisa memiliki waktu yang lebih untuk berkumpul
dengan keluarganya.
"Ya kami memiliki waktu banyak untuk berkumpul dengan anak-anak," kata Jansen. (erd/nwk)