Selain Agun, KPK Juga Periksa Eks Anggota DPR dari Golkar Terkait Korupsi E-KTP

Selain Agun, KPK Juga Periksa Eks Anggota DPR dari Golkar Terkait Korupsi E-KTP

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 10:59 WIB
Selain Agun, KPK Juga Periksa Eks Anggota DPR dari Golkar Terkait Korupsi E-KTP
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memeriksa anggota DPR dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar juga bernama Chairuman Harahap.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2016).

Selain itu sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan BPPT juga diperiksa untuk tersangka yang sama. Para saksi yang dipanggil yaitu Mahmud dan Toto Prasetyo selaku PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Gembong Satrio Wibowanto selaku PNS di BPPT dan Tri Sampurno yang bekerja di BPPT selaku perekayasa muda bidang TIK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK baru saja menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yaitu Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Penetapan tersangka terhadap Irman diumumkan pada Jumat, 30 September lalu. KPK membutuhkan waktu 2 tahun lebih sebelum akhirnya menetapkan Irman sebagai tersangka.

Dia disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads