"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2016).
Selain itu sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan BPPT juga diperiksa untuk tersangka yang sama. Para saksi yang dipanggil yaitu Mahmud dan Toto Prasetyo selaku PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Gembong Satrio Wibowanto selaku PNS di BPPT dan Tri Sampurno yang bekerja di BPPT selaku perekayasa muda bidang TIK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.
Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak. (dha/rvk)











































