Masuk Daftar Merah, 49 Calon Tidak Layak Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Masuk Daftar Merah, 49 Calon Tidak Layak Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Noval Antony - detikNews
Senin, 10 Okt 2016 16:02 WIB
Masuk Daftar Merah, 49 Calon Tidak Layak Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor
Jakarta - Koalisi Masyarakat Pemantau Keadilan (KPP) meminta panitia seleksi mencoret 49 calon hakim ad hoc tipikor yang tidak layak. Belasan nama itu terlacak tidak memiliki integritas karena pernah menyuap dan sebagainya.

"Sebenarnya hari ini kita baru menyampaikan 55 calon. Tapi kita susulkan beberapa laporan kita lagi, karena masih menungu teman-teman daerah menyelesaikan. Dari 55 calon, 49 calon kita masukan ke dalam kategori merah, kemudian 3 itu hijau, dan sisanya itu kuning. Kuning ada 6, jadi 6 yang dapat dipertimbangkan. Jadi itu ini bentuknya masih rekomendasi kita," kata perwakilan KPP Aradila Caesar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

Tim dari KPP menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor kepada hakim agung Artidjo Alkostar, berdasarkan beberapa kategori. Calon yang masuk kedalam kategori merah merupakan calon yang tidak direkomendasikan menjadi hakim ad hoc tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita bertemu Pak Artidjo dalam rangka menyampaikan tracking hasil penelusuran rekam jejak kita terhadap kurang lebih 60 calon tadi. Nah kita melakukan kategorisasi terhadap 60 calon ini 3 kategori, merah artinya tidak perlu dilanjutkan atau tidak direkomendasikan sama sekali, kemudian kuning dapat dipertimbangkan, kemudian hijau yang kita rekomendasikan," ucap Aradila menjelaskan.

Kategorisasi ini dinilai berdasarkan integritas, kompetensi, dan independensi yang dimiliki calon hakim ad hoc tipikor.

"Nah apa saja yang kami telusuri rekam jejaknya, tentu 3 aspek. Yang pertama soal integritas, yang kedua soal kompetensi calon, yang terakhir persoalan independensi karena dia hakim tentu kita harus melihat independensi yang bersangkutan. Apakah calon anggota partai politik, pernah caleg, dan sebagainya itu tentu jadi pertimbangan," papar Aradila.

Banyaknya calon hakim ad hoc tipikor yang masuk dalam kategori merah karena dinilai tidak memiliki independensi, integritas dan kompetensi yang baik.

"Soal integritas tentu menjadi point penting kami, apakah calon selama berkerja dalam riwayat perkerjaannya punya catatan-catatan negatif, misalnya advokat adalah advokat hitam. Kemudian dia pernah terima suap kalau dia mantan hakim dan lain sebagainya. Memang sudah kita temukan beberapa nama calon yang sangat bermasalah menurut kami integritasnya sangat diragukan. Dan yang lain paling banyak adalah kenapa kita masukan kategori merah, karena calon-calon tidak mempunyai kompetensi yang baik," jelasnya lagi.

Artidjo sendiri menyepakati hasil penelusuran rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor yang disampaikan oleh KPP.

"Dari pertemuan tadi memang disepakati beberapa hal soal indikator-indikator yang kita pakai. Misalnya calon merupakan caleg, walaupun bukan anggota parpol lagi, tapi menjadi caleg di 2014 Pak Artidjo juga sudah sepakat untuk dicoret karena ini persoalan independensi," tutur Aradila.

"Kemudian misalnya hakim-hakim yang integritasnya bermasalah, langsung kita coret, tidak perlu dilanjutkan lagi kata Pak Artidjo, dia sudah sepakati. Kemudian para pencari kerja, Pak Artidjo sudah sepakat Pansel tidak akan melanjutkan," pungkas Aradila. (asp/asp)


Berita Terkait