Rumah tersebut saat ini telah disita oleh KPK. Sebab diduga rumah dan furniture seharga Rp 16,5 miliar ini dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
Jefri mengaku dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar kepada anak kandungnya yang juga merupakan istri Sanusi, Evelien Irawan untuk pembayaran rumah tersebut. Sementara sisanya dibayarkan oleh Evelien dan Sanusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diserahkan kepada Evelien dalam bentuk tunai pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura. Dia meletakkannya di dalam 4 koper yang berisi uang Rp 2 miliar, USD 150.000 dan 150.000 dolar Singapura.
Jaksa Penuntut Umum mengaku heran dengan Jefri yang menyerahkan uang sebanyak itu secara tunai. Namun Jefri mengaku memang terbiasa menyimpan uang banyak dalam bentuk tunai untuk kepentingan usahanya. Jefri merupakan salah satu pemilik kios batik di lantai dasar Mal Thamrin City.
"Itu untuk kebutuhan pekerjaan saya. Pengrajin batik dari Solo dan Pekalongan sering datang ke saya," katanya.
Sementara terkait uang pelunasan senilai Rp 6,5 miliar yang digunakan Sanusi, Jefri mengaku tak tahu menahu asal-usulnya. Dia merasa tak perlu mencampuri urusan anak dan menantunya itu.
"Saya enggak tahu dari mana, saya juga enggak pernah tanya," ujarnya.
Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar terkait pembahasan raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Selain itu Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 45.287.833.773. Ia membelanjakan uang tersebut untuk membeli sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
Terkait pencucian uang ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. (khf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini