Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, 6 oknum polisi itu diamankan di 4 lokasi yakni di pelayanan SIM Polresta Bekasi Kota, Polresta Depok, Polresta Tangerang Selatan dan Satpas SIM Daan Mogot.
"Ada yang berpangkat AKP 1 orang diamankan di pelayanan SIM Polresta Bekasi Kota, Aiptu dua orang di Polresta Depok, Bripda di Satpas SIM Daan Mogot dan Polresta Tangsel dan 1 orang berpangkat Bripka di Polresta Bekasi Kota," terang Awi kepada wartawan, Jumat (7/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi tersebut dilakukan pada Rabu (5/10) secara serentak di 4 lokasi tersebut di atas. Dalam operasi tersebut, Propam Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang puluhan juta rupiah, 60 berkas dokumen SIM A (25 bundel) dan SIM C (35 bundel), belasan handphone, kartu tanda peserta uji SIM.
Awi melanjutkan, keenam oknum tersebut saat ini tengah diproses di Bidang Propam Polda Metro Jaya. "Ini termasuk pelanggaran kode etik," ucapnya.
Lebih jauh Awi mengatakan, OTT dilakukan sebagai bentuk implementasi program 'Promoter' Kapolri untuk membersihkan praktik pungli dan percaloan, terutama pada fungsi-fungsi pelayanan masyarakat.
"Tentunya akan ada tindakan tegas dari institusi terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran pidana maupun kode etik," pungkasnya.
(mei/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini