Dalam pernyataannya, Ahok menggarisbawahi materi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi yang ia keluarkan bukanlah untuk menguntungkan dirinya, melainkan untuk Pemprov DKI Jakarta.
"Ya enggak masalah diskresi sudah dijamin UU No 30 tahun 2014. Di situ disebutkan diskresi yang boleh dan tidak boleh. Yang tidak boleh apa? Diskresi yang menguntungkan kita. Tapi kalau diskresi yang menguntungkan Pemda ada kekosongan hukum justru kepala daerah didorong diskresi," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga:KPK Telitik Diskresi Ahok Soal Reklamasi
Hal itu berdasar pada surat dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas Ginandjar Kartasasmita pada 10 Maret 1997. Salah satu isi surat terulis,"Pola kompensasi dan pola pengembangan di kawasan barat pantura Jakarta dilaksanakan mengikuti pola Kapuk Naga yang lebih luas, yang antara lain berupa teknik reklamasi menggunakan sistem polder dan kompensasi tanah matang untuk pemerintah daerah sebesar lima persen dari luas kotor dari daerah luas kotor daerah reklamasi."
"Sekarang kan jelas karena ada preseden, saya enggak keluarkan diskresi loh sebetulnya. Jadi kontribusi tambahan yang saya keluarkan itu ada presedennya. Saya sampaikan ada presedennya jadi justru di sidang ssudah saya sampaikan, saya sudah teriak KPK semua sudah periksa kok. Di sidang sudah sampaikan, sidang kita sudah paling jelas, kita di bawah sumpah. Kita juga sudah dipanggil KPK," jelas Ahok.
"Kenapa ada kontribusi tambahan karena mengacu ke Perda Nomor 8 Tahun 1995 disitu disebutkan orang kalau reklamasi pulau harus membereskan daratan. Apa yang dimaksud membereskan daratan adalah rumah susun, jalan inspeksi, rumah pompa, danau untuk mengatasi banjir dan mindahin orang. Lalu sekarang ketika saya meminta pengembang melakukan kontribusi tamahan itu dengan mengacu tahun 95-97 apakah saya ciptakan? Bukan," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait diskresi tambahan kontribusi pengembang yang dikeluarkan oleh Ahok.
"Semua yang berhubungan dengan fakta-fakta persidangan kan pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik-penyidik kita. Tapi kalau misalnya sudah ada peraturannya tapi enggak diikuti, nah itu bukan diskresi yang baik. Kalau misalnya diskresi tapi hanya untuk memperkaya diri sendiri itu juga enggak benar. (Soal diskresi tambahan kontribusi yang dilakukan Ahok) itu yang akan KPK teliti," ujar Laode. (nkn/fjp)











































