Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Ajukan Penangguhan Penahanan

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 05 Okt 2016 23:36 WIB
Foto: Rois Jajeli/detikcom
Jakarta - Tim kuasa hukum Dimas Kanjeng mengajukan penangguhan penahanan. Mereka mendatangi Polda Jatim untuk keperluan tersebut. Ini adalah upaya penangguhan penahanan untuk kedua kalinya.

Penangguhan penahanan pertama tidak direspons oleh penyidik. Karena itu tim kuasa hukum ingin mengajukannya lagi. Alasannya, keberadaan Dimas Kanjeng masih dibutuhkan di padepokan. Padepokan jadi tak terurus setelah Dimas Kanjeng ditangkap.

"Sejak dibawa paksa, tidak ada kegiatan di padepokan," ujar tim kuasa hukum Dimas Kanjeng, Isa Yulianto, kepada wartawan, Rabu (5/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk keperluan itu, Isa mengaku siap memberikan jaminan yakni ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng dan keluarganya. "Kami siap dan ada penjaminnya," kata Isa.

Kasubdit I Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim mengatakan bahwa penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka. Namun kewenangan diterima atau tidaknya permintaan itu diserahkan sepenuhnya kepada Kapolda Jatim.

Namun permintaan itu sepertinya sulit disetujui karena keterangan terdakwa masih banyak dibutuhkan oleh penyidik. Apalagi ada dua kasus yang dijeratkan terhadap Dimas Kanjeng yakni pembunuhan dan penipuan.

"Kami masih melakukan pendalaman, otomatis keterangan dari tersangka masih banyak yang kami butuhkan," tandas Cecep. (iwd/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads