Penangguhan penahanan pertama tidak direspons oleh penyidik. Karena itu tim kuasa hukum ingin mengajukannya lagi. Alasannya, keberadaan Dimas Kanjeng masih dibutuhkan di padepokan. Padepokan jadi tak terurus setelah Dimas Kanjeng ditangkap.
"Sejak dibawa paksa, tidak ada kegiatan di padepokan," ujar tim kuasa hukum Dimas Kanjeng, Isa Yulianto, kepada wartawan, Rabu (5/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit I Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim mengatakan bahwa penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka. Namun kewenangan diterima atau tidaknya permintaan itu diserahkan sepenuhnya kepada Kapolda Jatim.
Namun permintaan itu sepertinya sulit disetujui karena keterangan terdakwa masih banyak dibutuhkan oleh penyidik. Apalagi ada dua kasus yang dijeratkan terhadap Dimas Kanjeng yakni pembunuhan dan penipuan.
"Kami masih melakukan pendalaman, otomatis keterangan dari tersangka masih banyak yang kami butuhkan," tandas Cecep. (iwd/jor)











































