9 Orang Diperiksa Terkait Benda Pusaka dan Emas Batangan di Rumah Najmiah

Penyetor Rp 200 M ke Dimas Kanjeng

9 Orang Diperiksa Terkait Benda Pusaka dan Emas Batangan di Rumah Najmiah

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 05 Okt 2016 15:10 WIB
9 Orang Diperiksa Terkait Benda Pusaka dan Emas Batangan di Rumah Najmiah
Benda pusaka, emas batangan, dan uang asing yang diduga palsu di rumah Najmiah (Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
Makassar - Tim penyidik Polda Sulawesi Selatan memeriksa 9 orang terkait temuan uang asing, benda pusaka, dan emas batangan yang diduga palsu dari rumah Najmiah. Kerabat Najmiah dan korban lainnya juga ikut diperiksa.

"Ada 9 orang yang kita mintai keterangannya, dari keluarga Najmiah, pelapor, dan korban lainnya. Jadi masih pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2016).

Frans menjelaskan empat koper berisi uang asing berbagai pecahan dan satu peti emas yang diduga palsu akan dikirim ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita bungkus semua bukti temuan yang kita dapatkan kemarin dari rumah Najmiah dan kita kirim ke Jatim melalui kargo," sambung Frans.

Baca: Sosok Najmiah di Mata Tetangga: Dipanggil Bunda, Sukses Usaha Pertanahan

Untuk perkiraan nilai barang dari benda-benda temuan di rumah Najmiah, Frans mengaku belum tahu. Karena, menurut dia, barang-barang itu diduga palsu dan tidak bernilai.

"Kalau total semua masih dikalkulasikan, uangnya kan dari berbagai negara ada yang dari Korea, Vietnam, Riyal dan lainnya. Untuk benda-benda pusakanya kayak keris Naga Pusapa kalau benar itu, katanya harganya bisa sampai 500 M, tapi kita belum tahu itu jadi biar nanti diperiksa," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menggeledah rumah almarhumah Najmiah di Jl Sunu Blok K Komplek Unhas, Makassar, Selasa (4/10). Dari penggeledahan didapat 4 koper berisi uang asing berbagai pecahan dan 1 peti ajaib berisi emas batangan yang diterima dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

(adf/try)


Berita Terkait