Kembali Dipanggil, Istri Irman Gusman Belum Terlihat di KPK

Kembali Dipanggil, Istri Irman Gusman Belum Terlihat di KPK

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 05 Okt 2016 14:11 WIB
Kembali Dipanggil, Istri Irman Gusman Belum Terlihat di KPK
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Liestyana Rizal Gusman kembali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar). Istri Irman Gusman itu sedianya dicecar penyidik KPK untuk tersangka Xaveriandy Sutanto.

Namun hingga pukul 13.54 WIB, Liestyana belum terlihat hadir di KPK. Sebelumnya pada pemanggilan, Kamis, 29 September lalu, Liestyana juga urung hadir.

Saat itu, pengacara Liestyana, Razman Arief Nasution, menyebut kliennya tengah ada urusan keluarga dan meminta penjadwalan ulang. Tetapi kini dia masih juga belum hadir saat kembali dipanggil penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman yang merupakan Ketua DPD RI telah diberhentikan dari jabatannya lantaran terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 17 September lalu. Irman ditangkap lantaran menerima uang haram sebesar Rp 100 juta dari seorang pengusaha bernama Xaveriandi Sutanto.

Uang itu diberikan dengan maksud agar Irman bisa menggunakan pengaruhnya dalam distribusi kuota gula impor di Sumbar. Xaveriandi merupakan Direktur CV Semesta Berjaya yang mendapatkan kuota gula impor dari Bulog di tahun 2016.

Baik Irman maupun Xaveriandi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, istri Xaveriandi bernama Memi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil sadapan KPK, Irman diketahui mengontak petinggi Bulog dengan maksud agar kuota impor gula 3 ribu ton untuk Jakarta dialihkan ke Sumbar. Dalam percakapan itu, Irman langsung menyebut nama Xaveriandy sebagai pihak yang bisa dipercaya untuk menyalurkan gula impor di Sumbar.

"Sebetulnya dia itu bukan kuota. Sebetulnya kan ingin itu kan diambilkan dari kuota untuk Jakarta. Itu diambilkan 3.000 (ton-red) supaya dialihkan ke Sumatera Barat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berbincang, Kamis, 22 September lalu.

(dhn/aan)


Berita Terkait